Wisata
Hore, Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli 2020
Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan rencana Bali terkait tatanan hidup Bali era baru.
WARTAKOTALIVE.COM, DENPASAR - Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan rencana Bali terkait tatanan hidup Bali era baru.
Rencananya, pariwisata untuk wisatawan nusantara dimulai pada 31 Juli 2020 mendatang.
Hal ini ia sampaikan saat menggelar tatap muka secara virtual dengan para camat, lurah dan perbekel se-Bali, Rabu (1/7/2020).
Koster mengatakan, rencana tersebut tergantung dengan efektivitas skema pembukaan untuk warga lokal Bali pada 9 Juli 2020.
Pada 9 Juli ini, pembukaan untuk sektor di luar pariwisata dan pendidikan.
Bali juga akan selektif dalam membuka obyek wisata agar tak ada sumber penularan baru.
Dalam tatap muka tersebut, Koster menyampaikan vaksin untuk Covid-19 hingga saat ini belum ditemukan.
Maka, kata dia, virus ini akan tetap ada.
“Sudah tiga bulan lebih, kami tak bisa terus melarang orang untuk bepergian atau menutup usaha mereka yang tentunya berdampak pada perekonomian.
"Untuk itu, kita harus memikirkan skema agar kehidupan masyarakat berjalan dengan baik kembali,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020) malam.
Agar skema itu dapat berjalan sesuai rencana, ia berharap penanganan Covid-19 dapat dikelola dengan baik.
Sesuai hasil koordinasi dengan pusat, pemprov, dan kabupaten/kota se-Bali, sepakat skema tatanan hidup Bali era baru dimulai dengan Upacara Pamahayu Jagat di Pura Agung Besakih pada 5 Juli 2020 mendatang.
Upacara ini akan diikuti doa lintas agama di tempat ibadah masing-masing secara serentak pada pukul 10.00 Wita.
Tujuannya untuk menghaturkan puji syukur kepada Tuhan atas anugrah yang diberikan sehingga penanganan Covid-19 di Bali bisa dilaksanakan dengan baik.
Selain itu, kegiatan ini juga untuk memohon doa restu dimulainya tatanan kehidupan Bali era baru.
Selain di Besakih, ritual juga dilaksanakan di pura kahyangan desa se-Bali.
Skema berikutnya, Bali akan dibuka hanya untuk sektor di luar pariwisata dan pendidikan bagi masyarakat lokal pada 9 Juli 2020.
Koster mengatakan kepada para camat, perbekel dan lurah agar melakukan upaya atau aksi nyata dalam mendisiplinkan masyarakatnya dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Gubernur mengingatkan agar tatanan kehidupan Bali era baru jangan dimaknai sebagai kehidupan normal sebelum adanya Covif-19.
Ia dengan tegas menyampaikan bahwa protokol kesehatan harus diberlakukan dengan ketat.
“Tak boleh ada kerumuman, wajib menggunakan masker dan rajin mencuci tangan. Tak boleh ada hiburan malam, tontotan, apalagi tajen,” kata dia.
Siap-siap, Mulai 13 Juni 2020 Wisata Kepulauan Seribu Dibuka Kembali tapi Wisatawan Dibatasi
Bersiap-siaplah mulai Sabtu 13 Juni 2020 menyambut wisata Kepulauan Seribu yang dibuka kembali tapi dengan beberapa protokol kesehatan.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan surat tersebut yang diterima Kompas.com, Senin (8/6/2020), terdapat beberapa poin, salah satunya wisata kepulauan Seribu dibuka kembali mulai 13 Juni-2 Juli 2020..
• Nusa Dua Bali Disiapkan untuk Wisata MICE pada Akhir Tahun 2020, Ini Alasannya
• Selama Pandemi Covid-19, Puluhan Ribu Butir Narkoba Berhasil Dimusnahkan Polres Metro Jakarta Barat
• Fakta di Balik Insiden Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di RS Mekar Sari, Ini Penjelasan Ketua ARSSI
• Kematian Akibat Covid-19 Terus Meningkat, WHO Sebut Ini Bukan saatnya Negara Manapun untuk Santai!
• KCI Tambah Syarat Jumlah Penumpang per Kereta Menjadi 74 Orang
"Mulai tanggal 13 Juni 2020 - 2 Juli 2020 maksimal pemilik usaha, pekerja dan pengunjung 50 persen di pantai atau wisata kepulauan seribu," tulis surat tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad menegaskan agar para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan saat kembali dibukanya pariwisata.
"Intinya saya minta pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol Covid-19 yang sudah ditetapkan baik untuk manajemen, karyawan maupun tamunya," ujar Cucu saat dihubungi Kompas.com, Senin..

Selain membatasi kapasitas tempat wisata, surat tersebut juga menuliskan larangan membawa anak berusia di bawah 5 tahun.
"Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun," tulis surat keputusan tersebut.
Tamu atau pengunjung juga wajib mengenakan masker, menerapkan etika ketika batuk atau bersin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta physical distancing..

Berikut isi protokol umum pencegahan penularan Covid-19 di sektor usaha pariwisata
Pelaku Usaha
- Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani, dan menempel formulir pakta integritas pada lokasi yang mudah dilihat oleh tamu atau pengunjung
- Memaksimalkan pekerja yang berusia di bawah 45 tahun, selain itu disarankan melakukan pengaturan penempatan dan waktu kerja bagi karyawan yang berusia lebih dari 45 tahun atau memiliki penyakit bawaan untuk meminimalisir risiko penularan
- Wajib menggunakan masker bagi para pekerja, tamu atau pengunjung
- Melakukan pembersihan dan mendisinfeksi area kerja, area publik, serta fasilitas umum yang sering disentuh publik seperti tombol lift, pegangan pintu, pegangan tangga setiap 4 jam sekali
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pekerja dan konsumen Menyediakan tempat sampah khusus Covid-19 untuk membuang alat pelindung diri yang telah digunakan
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Mengecek suhu tubuh di pintu masuk, tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter
- Mencegah kerumunan pelanggan Mengedukasi dan melatih pekerja mengenai Covid-19
Pekerja atau karyawan
- Menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja
- Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat kerja
- Pekerja yang mengalami demam, flu atau gejala Covid-19 pada saat di tempat kerja, wajib melaporkan kepada atasan, temui dokter, dan jauhi rekan kerja lainnya
- Makan makanan bergizi seimbang untuk menjaga daya tahan tubuh
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup, berjemur di pagi hari
- Melakukan PHBS setiap hari, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Memperhatikan jaga jarak
- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik
- Menyapa tamu atau pelanggan dengan tidak bersalaman
Tamu atau pengunjung
- Selalu menggunakan masker selama berada di area publik
- Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun
- Melakukan budaya etika batuk atau bersin dengan menutup mulut dengan kertas tisu Jaga kebersihan tangan dengan sering cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer
- Menghindari menyentuh bagian tubuh yang terbuka seperti mata, hidung, wajah, dan lengan Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing.
Izinkan Resort Beroperasi, Warga Sesalkan Bupati Kepulauan Seribu Tidak Sejalan dengan Anies
Keluarnya surat balasan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu perihal dibukanya kembali operasional resort membuat warga meradang.
Langkah orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Seribu dianggap tidak sejalan dengan kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pimpinan tertinggi.
Seorang warga, Didi Setiyadi mengatakan warga pulau menyesalkan pengambilan keputusan itu yang dinilai cacat hukum dan prosedural karena tidak sesuai dengan kebijakan dari gubernur.
• Oknum Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka, Diamankan Provos
“Saya pikir cacat hukum, cacat prosedural dimana Pak Gubernur masih mengetatkan PSBB, di sisi lain Pak Bupati buka sektor pariwisata. Ini yang cukup kita sesalkan,” katanya, Sabtu (16/5).
Ditambah lagi sejauh ini belum ada tempat pariwisata di DKI Jakarta yang telah dibuka karena adanya penerapan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Setahu kami tempat pariwisata di Jakarta belum ada yang beroperasi, kok ini bupati berani-beraninya buka wisata,” sambung warga Pulau Tidung tersebut.
• Soeharto Bertemu Dewi Soekarno Bikin Cemburu Ibu Tien, Padahal Bicarakan soal Lengser Bung Karno
Didi pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mempertimbangkan kembali resort yang beroperasi selama pandemi Covid-19 meski tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“Kami minta secara tegas kepada Pak Bupati tinjau ulang surat pemberlakuan operasional resort.
"Bahkan cabut lagi surat yang sudah beredar,” harap Didi.
• Sejumlah Gerai yang Bukan Dikecualikan Tetap Beroperasi di Green Pramuka Square, Pengawasan Lemah?
Sebelumnya beredar surat balasan Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu perihal pemberitahuan dibukanya kembali pengelolaan resort di Kepulauan Seribu.
Isi surat itu meminta kepada pengelola resort menjalankan operasional sesuai ketentuan yang berlaku dan melaksanakan pencegahan Covid-19 mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Puji Astuti mengatakan resort adalah jenis usaha yang mendapat pengecualian dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
• Ini Alasan 4.023 Pelanggar PSBB yang Ditangani Polda Metro Jaya Tak Diberi Sanksi Kerja Sosial
Hal tersebut seperti yang ada tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam upaya penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. (jhs)
Masih Pandemi Covid-19 kok Resort di Kepulauan Seribu Mulai Beroperasi?
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai mengizinkan resort-resort yang ada di wilayahnya untuk kembali membuka usahanya dan beroperasi seperti biasa.
Padahal seperti diketahui saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih ada peningkatan jumlah kasus yang terjadi di Indonesia khususnya di DKI Jakarta.
Hal tersebut berdasarkan keluarnya surat balasan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif (Parekraf) Puji Astuti mengatakan surat balasan itu menyikapi permohonan pembukaan kembali resort-resort yang ada.
• Banyak Pekerjaan Dinda Kirana Harus Ditunda karena Pandemi Virus Corona
"Pemkab sudah mengirimkan surat balasan terhadap Asosiasi Pengelola Resort. (Sebelumnya ada) permohonan buka resort dari asosiasi tersebut," jelas Puji, Jumat (15/5).
Menurut Puji, pada dasarnya resort adalah jenis usaha yang mendapat pengecualian dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal tersebut seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 disebutkan perhotelan termasuk kriteria yang dikecualikan untuk pemberhentian aktivitas," kata Puji.
Hanya saja ketika beroperasi kembali seperti sedia kala, resort-resort tersebut harus menerapkan kebijakan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
• Terungkap Kasus Pengeroyokan di Jalur Pantura. Ternyata Korban Anggota TNI Angkatan Laut Aktif
Namun demikian hingga saat ini, resort-resort yang sudah kembali beroperasi tersebut belum menerima satu pun tamu untuk menginap. "Saya cek belum ada yang nerima tamu," ucap Puji.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu sempat membatasi akses menuju pulau dimana hanya warga dengan KTP Kepulauan Seribu saja yang diperbolehkan keluar masuk pulau.
Ketika itu tidak ada satu pun wisatawan yang diperkenankan memasuki wilayah Kepulauan Seribu. Bahkan kapal kelas bisnis yang biasa di Dermaga Marina, Ancol dinonaktifkan sementara.
Tokoh Masyarakat Pertanyakan Beroperasinya Kembali Resort di Kepulauan Seribu
Warga Kepulauan Seribu menilai Pemerintahan Kepulauan Seribu tidak serius menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penilaian warga tersebut disampaikan lantaran sejumlah resort atau penginapan yang tersebar di pulau-pulau wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu telah diperbolehkan membuka operasional mereka.
Hal tersebut berdasarkan keluarnya surat balasan tertanda Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad kepada Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, warga mengaku kecewa. Pasalnya, warga menganggap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu tidak serius menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tengah pencegahan pandemi Covid-19.
"Kami sebagai masyarakat prihatin juga terkait kebijakan beredarnya surat Bupati," kata Didi Setiyadi, salah satu tokoh masyarakat di Pulau Tidung, Sabtu (16/5/2020).
Didi menilai apa yang menjadi kebijakan bupati tidak sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terutama terkait kembali dibukanya resort yang merupakan salah satu unsur dari pariwisata Kepulauan Seribu.
"Karena setahu kami tempat pariwisata di Jakarta belum ada yang beroperasi. Kok ini Bupati berani-beraninya buka wisata?," imbuh dia.
Didi juga mengaku keberatan dengan dibukanya kembali operasional resort di tengah masih berlangsungnya penerapan PSBB di Kepulauan Seribu.
Menurut Didi, hal tersebut juga bisa menodai kepatuhan masyarakat pada umumnya yang selama dua bulan terakhir mematuhi aturan yang ada.
"Bagaimana perasaan masyarakat manakala melihat banyak wisatawan mondar-mandir ke pulau resor dan itu difasilitasi pemerintah? Di sisi lain, kita disuruh diam di rumah dengan segala keterbatasan," ucap Didi.
Akan hal tersebut, Didi lantas meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu meninjau ulang surat pemberlakuan operasional resor.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Lestari, menuturkan, surat perizinan operasional resort diedarkan atas permohonan Asosiasi Pengelola Resort Kepulauan Seribu.
"Pemkab sudah mengirimkan surat balasan terhadap Asosiasi Pengelola Resort. (Sebelumnya ada) permohonan buka resort dari asosiasi tersebut," jelas Puji ketika dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (15/5/2020).
Puji mengatakan, pada dasarnya resort termasuk jenis usaha yang dikecualikan dalam pelarangan beroperasi tempat usaha selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Hal itu seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Dalam Pergub nomor 33 tahun 2020, perhotelan termasuk kriteria pengecualian yang harus dihentikan," ucap Puji.
Adapun pemantauan hingga sore ini, resort-resort sudah kembali buka namun belum ada satupun yang menerima tamu.
Ketika beroperasi kembali, resort-resort ini juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Kompas.com/Kontributor Bali, Imam Rosidin/Nicholas Ryan Aditya/jhs)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Rencana Buka Pariwisata untuk Wisatawan Nusantara 31 Juli " dan judul "Wisata Kepulauan Seribu Buka Kembali Mulai 13 Juni, Wisatawan Dibatasi"