Kericuhan di Green Lake City
Sepekan Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan John Kei Dkk, Polisi Ternyata Belum Menerima Suratnya
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya, Jumat (26/6/2020).
Penangguhan itu akan ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.
Di mana hingga saat ini, total sebanyak 31 orang telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Beberapa di antaranya juga diketahui beriktikad bagi dengan menyerahkan diri.
Namun Anton menjelaskan sesegera mungkin pihaknya mengajukan permohonan tersebut.
Tak ada alasan khusus terkait pengajuan penangguhan terhadap penahanan John Kei.
• Mulai Rp 53 Juta Bimbel Karantina Lavender di Hotel Mewah, Gagal Masuk PTN Uang Kembali Rp 12,5 Juta
Menurut Anton permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tersangka.
Dan hal itu sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Sebagai kuasa hukum, Anton akan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
• Kenalan di Facebook, Gadis SMP Dicabuli Intel Polisi Gadungan Berprofesi Petani, Begini Kronologinya
Motif Kericuhan
Penahanan John Kei bersama anak buahnya terkait dengan kericuhan yang terjadi di daerah Duri Kosambi dan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020).
Kericuhan terjadi dengan motif John Kei tak terima hasil pembagian jual beli tanah dengan sang paman, Nus Kei.
Sebelum penyerangan di dua tempat terjadi, Nus Kei sudah mengajak John Kei untuk menyelesaikan masalah di tempat netral, namun ditolak.
Sejak John Kei keluar dari Nusakambangan pada Desember 2019 lalu, Nus Kei mengaku sudah ingin menemui keponakannya itu.
Ia berusaha meminta tolong kepada kerabat dan rekan yang sama-sama berasal dari Pulau Kei, Maluku.
Nus Kei meminta bantuan agar bisa dipertemukan dengan John Kei untuk menyelesaikan masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/john-kei-di-polda.jpg)