Kericuhan di Green Lake City

Sepekan Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan John Kei Dkk, Polisi Ternyata Belum Menerima Suratnya

Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya, Jumat (26/6/2020).

Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi membawa John Kei menuju tempat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya, Jumat (26/6/2020).

Namun hingga sepekan kemudian, pengakuan penahanan itu belum diterima pihak Polda Matro Jaya.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihak kepolisian hingga kini belum menerima pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan John Kei beserta anak buahnya.

Ini 5 Peristiwa dan Fakta Kelompok John Kei Berada dalam Fase Keruntuhan

Update, Polisi Sudah Amankan 39 Orang Kelompok John Kei, 8 Orang Masih Buron

"Ada pertanyaan apakah John Kei mengajukan penangguhan penahanan, saya pribadi belum menerima surat permohonan tersebut," kata Tubagus kepada wartawan, Rabu (1/7/2020).

Namun demikian, Tubagus mengatakan pihak kepolisian membebaskan seandainya tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Menurut Tubagus, pengajuan penangguhan penahanan hak setiap para tersangka.

Baru Rilis Single Mengapa Kita Terlanjur Mencinta, Lyodra Ginting Jalani Promo di Masa New Normal

"Kalau misalnya mengajukan itu adalah hak dan boleh-boleh saja. Tapi saya sendiri sampai sekarang belum menerima permohonan penangguhan itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto akan mengajukan penangguhan penahanan terkait kliennya dengan keluarga menjadi jaminan.

Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Permintaan itu ditujukan untuk John Kei beserta anggota kelompoknya.

Ini 4 Fakta Prediksi Wabah Corona Berakhir Juni 2020 Meleset Total Termasuk Penjelasannya

"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan, karena itu hak tersangka, itu diatur KUHP jadi kita selalu bicara tentang aturan karena kami juga diatur oleh Undang Undang," kata Anton.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan, John Kei akan dijamin oleh pihak keluarga.

Anton menuturkan, ada kemungkinan rekan John Kei dari pendeta atau para tokoh bangsa ikut menjadi jaminan.

"Jaminannya keluarga sementara, ada rekan - rekan dari pendeta mungkin mau mencoba untuk ikut menjamin Bang John," ungkap Anton.

HUT ke-74 Bhayangkara, Kapolri Jenderal Idham Azis: Jangan Snang Lihat Teman Susah

 Dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/6/2020) Anton menyebutkan tengah berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved