Transportasi

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi. Jika Melanggar atau Tak Sesuai Ketentuan Dilarang Menumpang.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6).
Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Lebih lanjut dipaparkannya, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang diterapkan pada masa new normal,"  jelasnya.

Selanjutnya, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA pada tahap awal.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih dibawah 30 persen.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk, sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved