Transportasi

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi. Jika Melanggar atau Tak Sesuai Ketentuan Dilarang Menumpang.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan tiga Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama pandemi covid-19.

KA tersebut meliputi KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu.

Selain itu dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari yang beroperasi sejak 14 Juni 2020.

Walau begitu, Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa mengungkapkan setiap calon penumpang yang hendak menumpang KA Jarak Jau harus memenuhi sejumlah peryaratan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," jelas Eva dalam siaran tertulis pada Rabu (1/7/2020).

Namun, jika membeli tiket melalui loket go show  atau dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.

Seluruh Perjalanan KA Lokal di Wilayah Daop 1 Jakarta Dibatalkan Hingga 31 Juli 2020

Berikut ini ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.

PT KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan Tiga KA Jarak Jauh Sampai 31 Juli 2020

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved