Berita Jakarta
PT KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan Tiga KA Jarak Jauh Sampai 31 Juli 2020
Walau Seluruh Layanan KA Lokal Dibatalkan, PT KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan Tiga KA Jarak Jauh Sampai 31 Juli 2020
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau seluruh layanan Kereta APi (KA) lokal ditutup sementara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan KA Jarak Jauh.
KA tersebut meliputi KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu.
Selain itu dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari yang beroperasi sejak 14 Juni 2020.
Kabar baik tersebut diungkapkan Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa.
Dijelaskannya, pengoperasian KA Jarak Jauh tersebutu bersamaan dengan pembatalan seluruh jadwal KA Lokal hingga 31 Juli 2020 mendatang.
"Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," ungkpa Eva dalam siaran tertulis pada Rabu (1/7/2020).
"Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi new normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi," tambahnya.
Berikut Jadwal KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020
- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.
- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.
- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.
Lebih lanjut dipaparkannya, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
• Seluruh Perjalanan KA Lokal di Wilayah Daop 1 Jakarta Dibatalkan Hingga 31 Juli 2020
"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang diterapkan pada masa new normal," jelasnya.
Selanjutnya, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA pada tahap awal.