Transportasi

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi Calon Penumpang

KA Jarak Jauh Dibuka Selama Pandemi, Berikut ini Persyaratan yang Harus Dipatuhi. Jika Melanggar atau Tak Sesuai Ketentuan Dilarang Menumpang.

Editor: Dwi Rizki
Warta Kota
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan tiga Kereta Api (KA) Jarak Jauh selama pandemi covid-19.

KA tersebut meliputi KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu.

Selain itu dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari yang beroperasi sejak 14 Juni 2020.

Walau begitu, Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa mengungkapkan setiap calon penumpang yang hendak menumpang KA Jarak Jau harus memenuhi sejumlah peryaratan.

Persyaratan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," jelas Eva dalam siaran tertulis pada Rabu (1/7/2020).

Namun, jika membeli tiket melalui loket go show  atau dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA di Stasiun Pasar Senen, maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas lokal sebelum transaksi tiket dilakukan.

Seluruh Perjalanan KA Lokal di Wilayah Daop 1 Jakarta Dibatalkan Hingga 31 Juli 2020

Berikut ini ketentuan bagi calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan.

Atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test.

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled.

PT KAI Daop 1 Jakarta Tetap Operasionalkan Tiga KA Jarak Jauh Sampai 31 Juli 2020

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut," jelas Eva.

Langkah tegas tersbeut dijelaskannya sebagai bentuk dukungan PT KAI terhadap upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat, khususnya para pengguna diharapkan dapat bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan.

Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6).
Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

KA Jarak Jauh Selama Pandemi

Walau seluruh layanan Kereta APi (KA) lokal ditutup sementara, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan KA Jarak Jauh.

KA tersebut meliputi KA Serayu relasi Stasiun Pasar Senen - Kiaracondong - Purwokerto sejak 12 Juni 2020 lalu.

Selain itu dua KA Jarak Jauh lainnya, yaitu KA Tegal Ekspres relasi Stasiun Pasar Senen - Tegal dan KA Bengawan relasi Stasiun Pasar Senen - Purwosari yang beroperasi sejak 14 Juni 2020.

Kabar baik tersebut diungkapkan Eva Chairunnisa.

Dijelaskannya, pengoperasian KA Jarak Jauh tersebutu bersamaan dengan pembatalan seluruh jadwal KA Lokal hingga 31 Juli 2020 mendatang.

"Namun, perpanjangan pembatalan sejumlah KA Jarak Jauh keberangkatan dari Daop 1 Jakarta ini masih akan dilakukan evaluasi mengikuti perkembangan di lapangan," ungkap Eva dalam siaran tertulis pada Rabu (1/7/2020).

"Jika terdapat perpanjangan waktu atau kembali beroperasinya KA dalam kondisi new normal, maka akan diinformasikan kembali secara resmi," tambahnya.

Berikut Jadwal KA Jarak Jauh yang beroperasi di Daop 1 Jakarta pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru ini, dan volume penumpang sejak 12-14 Juni hingga 30 Juni 2020

- KA 306 Begawan (Pasarsenen-Purwosari) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB.

- KA 340 Tegal Ekspress (Pasarsenen-Tegal) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB dan Cikampek pukul 08.56 WIB.

- KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto) dengan keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 9.15 WIB, Bekasi pukul 09.45 WIB, Karawang pukul 10.19 WIB, Cikampek pukul 10.40 WIB.

Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6).
Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6). (Warta Kota/Joko Supriyanto)

Lebih lanjut dipaparkannya, perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

"Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran covid-19 yang diterapkan pada masa new normal,"  jelasnya.

Selanjutnya, KAI hanya menjual tiket maksimal 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA pada tahap awal.

Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Hingga kini rata-rata volume penumpang per KA masih dibawah 30 persen.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk, sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved