PPDB
Komnas PA Khawatirkan Proses PPDB Seleksi Usia Sebabkan Anak Stres hingga Bunuh Diri
Arist menyebut beberapa contoh kasus aduan, seperti empat orang anak mengalami depresi, satu di antaranya bahkan sampai jatuh sakit hingga meninggal.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menerima sejumlah laporan dari orang tua murid yang anaknya tak lolos sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan orang tua tersebut menceritakan bahwa anaknya mengalami stres lantaran gagal lolos seleksi akibat faktor usia.
"Mereka mengurung diri dalam kamar, tidak mau berinteraksi dengan keluarga karena tidak diterima sesuai dengan cita-citanya masuk sekolah negeri," kata Arist Merdeka Sirait saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020).
• Komnas PA Sebut, Seorang Anak Tak Lolos PPDB Akibat Umur, Diduga Stres hingga Sakit dan Meninggal
• 6 Hal Ini Bisa Bikin Traveler Menunda Terbang di Tengah Pandemi, Angkasa Pura II Punya Solusinya!
• Pasien Sembuh Corona di Jawa Barat sudah Melebihi yang Positf, Ridwan Kamil: Hari Bersejarah
Arist menyebutkan beberapa contoh kasus aduan, seperti empat orang anak mengalami depresi, satu di antaranya bahkan sampai jatuh sakit hingga meninggal dunia.
Mereka mendaftar lewat jalur zonasi sesuai domisili namun tersingkir karena usianya lebih muda dibanding calon siswa lain yang mendaftar.
"Kalau dibiarkan terus mengurung diri bisa menjurus ke bunuh diri. Untuk yang meninggal dia mengurung diri di kamar dan punya asam lambung, jadi meninggal karena sakit," ujarnya.
• Kemenhub Bantah akan Kenakan Pajak Sepeda, Namun Siapkan Regulasi Mendukung Keselamatan Pesepeda
• Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI, 24 Juni - 7 Juli 2020
Arist menuturkan ketiga anak dan orangtua yang depresi sudah mendapat pendampingan psikologis dari tim Komnas PA.
Dia meminta orangtua lebih waspada terhadap anak yang menunujukkan gejala depresi karena tak bisa sekolah di tempat incaran mereka.
"Mereka ini anak SMP yang mau masuk SMA. Kita sudah ingatkan orangtua agar mendampingi anak mereka, jangan sampai melakukan percobaan bunuh diri," tuturnya.
Langgar Permendikbud
Orang tua siswa di DKI Jakarta menyesalkan dengan sikap Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang mengutamakan kriteria usia dalam jalur zonasi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir.
Padahal bila mengacu Pada Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria jarak dalam zonasi harus diutamakan.
"Pada Pasal 25 ayat 1 Permendikbud dijelaskan seleksi calon peserta didik baru kelas VII SMP dan X SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang diterapkan,” kata Eva salah satu orang tua siswa saat menghadiri rapat kerja antara Dinas Pendidikan dan Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Rabu (24/6/2020).
• Video Viral, Kakek Pemulung Beli Ponsel Pakai Uang Receh Koin Sekarung, Nabung Rp 1.000 Setiap Hari
• Kumpulan Berita Kasus John Kei, Selasa 23 Juni, dari Isi Pesan WhatsApp hingga Trauma Anak Nus Kei
• Mengenal Sosok Kakek 70 Tahun Mbah Kung, yang Viral karena Kerap Pamer Foto dengan Wanita Cantik
• Bikin Heboh, Tiba-Tiba Video Porno Muncul saat Webinar KPU Sumatera Barat Berlangsung
Dalam kesempatan itu, Eva juga menyayangkan Disdik justru menggeser kriteria jarak dengan usia.
Bagi siswa yang lebih tua, diutamakan masuk ketimbang yang muda untuk daya tampung terakhir sekolah.