Berita Jakarta

Jack Boyd Lapian, 'si Tukang Lapor' yang Kini Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi"

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017). 

Atas tuduhan itu, Andrew pun membantah dan melaporkan balik Titi bersama dengan pengacaranya ke Bareskrim Polri. Sebab ia merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut. 

Hotman Paris Masih Simpan Perasaan Cinta kepada Tamara Bleszynski, Siap Lamborghini ke Bali

Beberapa kali laporkan tokoh oposisi

Jack Boyd Lapian selama ini aktif sebagai Sekretaris Jendral Cyber Indonesia.

Awalnya ia dan beberapa aktivis lain membentuk organisasi masyarakat yang dinamai Cyber Indonesia. Organisasi tersebut sudah didaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Jack juga pendiri BTP Network sebagai dukungan untuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada tahun 2012 ia adalah relawan dari Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

Selain itu ia juga menjadi bagian dari anggota Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev).

Pada tahun 2014, Jack Boyd Lapian menjadi relawan di bidang media sosial untuk pemenangan Jokowi – Jusuf Kalla.

Ia juga mengaku sebagai relawan kubu Jokowi-KH Ma’ruf pada Pilpres 2019.

Sosok Jack Lapian cukup familiar lantaran dia sering melaporkan sejumlah orang, terutama orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah.

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi".

Selain Rocky Gerung, beberapa tokoh oposisi juga ia laporkan seperti, Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.

Jack Lapian sendiri pernah atas kasus penggelapan dan penipuan yakni melanggar Pasal 372 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved