Senin, 13 April 2026

Narkoba

Pabrik Rumahan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Bali Dikendalikan Napi di Lapas Bali

Irjen Nana Sudjana mengatakan, narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali yakni K mengendalikan peredaran narkoba.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar konferensi pers kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali  yakni K mengendalikan peredaran narkoba.

Napi kendalikan narkoba itu dibeberkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana saat gelar perkara kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

"K ini yang memesan bahan baku cannabinoid dari China untuk dikirimkan ke salah satu pelaku di pabrik rumahan di Bali tersebut," kata Nana Sudjana.

Menurut Nana, K adalah napi kasus narkoba.

Pabrik Rumahan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Bali Digerebek, 8 Tersangka Diamankan di Jakarta

Polisi Sita 11,82 Kilogram Sabu di Depok dan Tangsel, Berasal dari Jaringan Narkoba Internasional

"Setelah diproduksi mereka memasarkan barang haram tersebut melalui online dan sudah dipasarkan menyasar ke wilayah Jawa Barat, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, serta Bali."

"Menariknya untuk liquid Vape dan tembakau gorila lebih banyak dikonsumsi anak-anak muda," katanya lagi.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik rumahan atau home industry yang memproroduksi liquid vape mengandung narkoba cannabinoid dan tembakau gorila, di Bali.

Penggerebekan narkoba itu terjadi di Perumahan Pelem Regency, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (21/6/2020).

Ridho Ilahi, Pemain Film Televisi yang Ditangkap Polisi Karena Diduga Memakai Narkoba Jenis Sabu

Dua Pemuda Kasus Narkoba di Jalan Tol Wiyoto Wiyono Sempat Kaget Didatangi Anggota PJR

Dalam kasus tersebut Polda Metro mengamankan 8 tersangka dari Jakarta dan 5 lokasi lainnya di Bali.

Kedelapan tersangka yakni FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

Dari tangan tersangka disita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Nana Sudjana mengatakan, penjualan liquid vape dan tembakau gorilla dilakukan kawanan ini secara online.

"Terungkapnya jaringan ini berawal dari pengembangan kasus dari penangkapan tersangka FH di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu," kata Nana.

Direktur Perusahaan Investas di SCBD Kuningan Pecandu Narkoba, Pesan Ganja ke Medan

Pernah Rehabilitasi Karena Narkoba, Jefri Nichol: Penjara Bukan Cara Menyembuhkan Pemakai Narkoba

Dari tangan FH, petugas menemukan barang bukti berupa 5 botol liquid vape mengandung narkoba cannabinoid atau ganja sintetis.

"Dari keterangan FH diketahui ia mendapatakan liquid vape mengandung narkoba itu dari Bali. Kemudian tim bergerak ke sana melakukan pendalaman," katanya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved