Narkoba

Pabrik Rumahan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Bali Digerebek, 8 Tersangka Diamankan di Jakarta

Pabrik rumahan yang memproduksi liquid vape mengandung narkoba cannabinoid dan tembakau gorila, digerebek polisi di Bali, Minggu (21/6/2020).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menggelar konferensi pers narkoba di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020). Barang bukti narkoba dan para tersangka dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pabrik rumahan atau home industry yang memproduksi liquid vape mengandung narkoba cannabinoid dan tembakau gorila, digerebek polisi di Bali, Minggu (21/6/2020).

Penggerebekan polisi itu terjadi di Perumahan Pelem Regency, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro mengamankan 8 tersangka di Jakarta dan 3  tersangka lainnya di  Bali.

Kedelapan tersangka itu adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

Dari tangan mereka disita tembakau gorilla 24,5 kg, liquid vape mengandung narkoba 7 liter, 5 botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Polisi SIta 11,82 Kilogram di Depok dan Tangsel, Sabu Berasal dari Jaringan Narkoba Internasional

Ridho Ilahi, Pemain Film Televisi yang Ditangkap Polisi Karena Diduga Memakai Narkoba Jenis Sabu

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menuturkan, penjualan liquid vape dan tembakau gorilla dilakukan komplotan tersebut secara online.

"Terungkapnya jaringan ini berawal dari pengembangan kasus dari penangkapan tersangka FH di Cawang, Jakarta Timur pada 12 Juni lalu," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/6/2020).

Dari tangan FH, kata Nana, saat itu ditemukan barang bukti 5 botol liquid vape mengandung narkoba cannabinoid atau ganja sintetis.

"Dari keterangan FH diketahui ia mendapatakan liquid vape mengandung narkoba itu dari Bali. Kemudian tim bergerak ke sana melakukan pendalaman," kata dia.

Jalani Pemeriksaan, Dua Anak Buah John Kei yang Terlibat Pembunuhan Anggota Nus Kei Positif Narkoba

Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Sebut Rehabilitasi Lebih Pas Bagi Pengguna Narkoba

Di Bali, kata Nana, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka lainnya dari lima lokasi.

"Di Bali, ada 5 TKP penangkapan termasuk pabrik home industry pembuatan liquid vape dan tembakau gorilla yakni di Perumahan Pelem Regency, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali," katanya.

Dari pendalaman penyelidikan,  kata Nana, kelompok ini mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau gorilla dan liquid vape mengandung narkoba dari penjualan secara online.

"Mereka mengaku sudah beroperasi sejak Januari 2020 memproduksi dan mengedarkannya secara online. Sasarannya adalah kaum muda," kata Nana.

Suami Istri di Jakarta Selatan Edarkan Narkoba Jenis Baru, Sabu Merah 49,1 Gram Diamankan Polisi

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Wonogiri, Pemasoknya Narapidana di Lapas Nusakambangan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved