Kabar Artis

Pernah Tersandung Kasus Narkoba, Jefri Nichol Sebut Rehabilitasi Lebih Pas Bagi Pengguna Narkoba

Jefri Nichol berurusan dengan hukum setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan pada 2019.

Tribunnews/Bayu Indra Permana
Jefri Nichol saat ditemui di Senayan, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020). Jefri Nichol pernah tersandung masalah narkoba setelah ditangkap polisi medio Juli 2019. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Jefri Nichol pernah menjalalni proses rehabilitasi ketika tersangkut kasus narkoba.

Jefri Nichol berurusan dengan hukum setelah tersandung kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan pada 2019.

Dalam sebuah talkshow virtual, Jefri Nichol mengungkapkan proses rehabilitasi jauh lebih baik daripada hukuman pidana atau penjara untuk pengguna narkoba.

Jefri Nichol sambil tersenyum di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019).
Jefri Nichol sambil tersenyum di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (16/12/2019). (Tribunnews.com)

"Para pengguna narkoba lebih membutuhkan bimbingan yakni rehabilitasi, bukan penjara," kata Jefri Nichol di kanal YouTube Voidotid, Kamis (18/6/2020).

Sanksi pidana, menurut dia, tidak menimbulkan efek jera.

Berdasarkan penelitian yang dibaca Jefri Nichol tentang efektifitas penerapan pidana kurungan pada pelaku penyalahgunaan narkoba tidak akan menimbulkan efek jera.

Terkejut Digugat Falcon Picture Rp 4,2 Miliar, Jefri Nichol Ingin Masalah Diselesaikan Kekeluargaan

Kangen Berakting di Lokasi Syuting Film, Jefri Nichol Nantikan Pemutaran Film Jakarta VS Everybody

"Para pengguna kemungkinan bisa saja melakukan perbuatan yang sama setelah keluar (penjara) karena kurang bimbingan dalam lapas," ujar Jefri Nichol.

Dari berbagai penelitian yang dibacanya, lanjut Jefri Nichol, pelaku penyalahgunaan narkoba lebih membutuhkan dukungan untuk sembuh dibanding hukuman penjara.

"Hukuman pidana belum efektif bagi penyalahguna narkotika. Mereka butuh dukungan untuk pulih, butuh wadah yang benar dan sungguh pemulihannya," jelas Jefri Nichol.

Jefri Nichol sebelum mengikuti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
Jefri Nichol sebelum mengikuti sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Siapapun yang mempunyai masalah tentang penyalahgunaan zat terlarang, kata Jefri Nichol, wajib untuk menjalani rehabilitasi dan bukan dikriminalisasi.

Dalam penggrebekan polisi medio Juli 2019, didapati ganja sebarat 6,01 gram dalam kulkas di rumah Jefri Nichol.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved