Berita Daerah

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Wonogiri, Pemasoknya Narapidana di Lapas Nusakambangan

Penangkapan Bobot berawal dibekuknya JN (42) alias Gimbal saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020).

Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Ilustrasi narkoba 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polres Wonogiri membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Pengedar tersebut bernama SW alias Bobot (40).

Polisi menyita satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat bukti transaksi penjualan narkoba dari tangan pria asal Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tersebut.

Penangkapan Bobot berawal dibekuknya  JN (42) alias Gimbal saat mengisap sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Wonogiri, Jumat (11/6/2020).

Pramono Anung : Seskab Harus Menjadi Problem Solver Jangan Jadi Birokrasi Baru

Jika Pensiun, Gelandang Persita Tangerang Ini Ingin Jadi Direktur Teknik

Kreatif, Ibu Muda Ini Bikin Pelindung Wajah Bergambar Tokoh Kartun, dan Permintaan Mengalir

Liverpool Belum Jadi Juara Liga Inggris, Tapi Trofi Liga Inggris Sudah Terukir Nama Liverpool

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan,  pihaknya juga menangkap tersangka HY alias Acong, bandar yang menyuplai sabu-sabu kepada tersangka Bobot.

Dari tangan Acong, polisi menyita alat-alat yang digunakan untuk mengisap sabu seperti pipet kaca, sedotan yang dimodifikasi hingga tutup botol berlubang dua

 Acong mengaku mendapatkan barang haram itu dari narapidana yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan.

Polisi menduga, tersangka Acong sudah lama menjadi jaringan penjual narkoba dari napi Lapas Nusa Kambangan.

"Tersangka Acong dikendalikan seorang narapidana bernama Agus yang sementara mendekam di Lapas Nusa Kambangan," kata Tobing, Sabtu (12/6/2020).

Tobing menyatakan bahwa Bobot ditangkap sesaat setelah berhubungan intim dengan pacarnya. Mereka berhubungan intim di rumah Bobot.

Driver Ojol Gunakan Pembatas untuk Cegah Penularan Covid-19

Hindari Incaran PSG, Sebentar Lagi Gaji Virgil Van Dijk Dinaikkan Menjadi Rp 3,92 Miliar Per Pekan

Otavio Dutra Bek Persija Jakarta Rindu Bermain Di Liga 1 dan Rasakan Atmosfer The Jak

Arsenal di Persimpangan Jalan, Pilih Alexandre Lacazette.atau Pierre-Emerick Aubameyang

Selain tiga tersangka jaringan Lapas Nusakambangan, tim Satresnarkoba Polres Wonogiri juga menangkap tiga tersangka warga Wonogiri lainnya berinisial BS (48), AS (31) dan PA (41) jaringan berbeda.

Jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus narkoba dalam dua pekan terakhir sebanyak enam orang dengan barang bukti sabu-sabu dan alat pengisapnya.

Enam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengedar Narkoba Ditangkap Usai Berhubungan Intim dengan Pacar Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved