Virus Corona Jabodetabek
Driver Ojol Gunakan Pembatas untuk Cegah Penularan Covid-19
Pengguna Ojek Online bisa bernafas lega karena saat ini telah ditetapkan prosedur baru bagi pengemudi ojek online di tengah Pandemi Covid-19
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengguna sepeda motor, khususnya ojek online (ojol), sudah diperbolehkan beroperasi
mengangkut penumpang di masa pandemi Covid-19.
Namun, pengguna tetap menerapkan protokol kesehatan, serta mengacu pada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 41
Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ketua Junior Doctors Network Indonesia Andi Khomaini mengamini hal tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan.
Di samping itu, para ojol juga harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini merupakan panduan penting bagi pengemudi dan penumpang agar tidak menularkan atau pun tertularkan.
"Kalau penumpang dan pengemudi ojek masing-masing menerapkan protokol kesehatan maka tidak akan ada yang tertular dan
menularkan," ujar Andi saat dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Andi mengingatkan dalam masa adaptasi kebiasaan baru, bagi para penumpang dan pengemudi diharapkan untuk selalu
menggunakan masker, cuci tangan dan menggunakan helm sendiri yang memiliki penutup di bagian wajah.
• Pengajuan Ojol Boleh Angkut Penumpang di Kota Bekasi Belum Disetujui Pemprov Jawa Barat
• Kisah Mistis Ojol Bikin Penulis Buku Risa Saraswati Merinding, Kini Viral di Medsos, Simak Ceritanya
"Penerapan protokol kesehatan pada ojol dengan menggunakan masker, sering cuci tangan dan menggunakan helm milik sendiri
yang mempunyai penutup di bagian wajah, hal ini tentunya meminimalisir penularan COVID," kata Andi yang merupakan Dokter
Spesialis Penyakit Dalam.
Sementara itu, Adilla Lestari pengemudi ojol menyatakan sejak diperbolehkan beroperasi kembali pengemudi ojol telah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sekat-ojek-ojol.jpg)