Narkoba
Pabrik Rumahan Liquid Vape Mengandung Narkoba di Bali Dikendalikan Napi di Lapas Bali
Irjen Nana Sudjana mengatakan, narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) di Bali yakni K mengendalikan peredaran narkoba.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Di Bali, kata Nana, pihaknya melakukan penangkapan terhadap 7 tersangka lainnya dari lima lokasi.
"Di Bali, ada 5 TKP penangkapan termasuk pabrik home industri pembuatan liquid vape dan tembakau gorilla yakni di Perumahan Pelem Regency, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali," katanya.
• Ditangkap Polisi Karena Memiliki Narkoba, Jerry Lawalata Mengaku Sudah 4 Tahun Memakai Sabu
• Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Wonogiri, Pemasoknya Narapidana di Lapas Nusakambangan
Dari pendalaman penyelidikan kasus, kelompok tersebut mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau gorilla dan liquid vape mengandung narkoba dari penjualan online.
"Mereka mengaku sudah beroperasi sejak Januari 2020 memproduksi dan mengedarkannya secara online. Sasarannya adalah kaum muda," kata Nana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal Rp 8 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kapolda-metro-jaya-irjen-nana-sudjana-menggelar-konferensi-pers290620201.jpg)