Sabtu, 11 April 2026

Pelayanan Publik

Dinas PMPTSP DKI Jakarta Mendorong Warga Maksimalkan Layanan Online

Sepanjang tahun 2020 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, ada 267.188 permohonan perizinan/nonperizinan berhasil diajukan melalui JakEVO.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta mendapatkan penghargaan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Dok. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemeritah Provinsi DKI tetap mengimbau kepada warganya untuk tetap memaksimalkan pelayanan dalam jaringan (daring) atau online.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi membeludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas.

Demikian diungkap Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (28/6/2020).

Berdasarkan data, lanjut Benni, sepanjang tahun 2020 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2020, ada 267.188 permohonan perizinan/nonperizinan berhasil diajukan melalui JakEVO.

Adapun total 195.005 izin dan nonizin berhasil diterbitkan; sebanyak 67.077 permohonan ditolak/tidak disetujui; sementara untuk izin yang masih dalam proses sebanyak 3.909 permohonan.

Kata dia, pelayanan izin dan nonizin yang menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta rata- rata sudah dapat diajukan secara online. Karena itu, pemohon tidak perlu datang ke loket pelayanan untuk mengantarkan berkas.

Saung Pak Ewok: Kembali Buka‎ dan Terapkan Protokol Kesehatan

Stadion Pakansari Tidak Terpilih Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021

Menurutnya, optimalisasi pelayanan daring dan terapkan protokol kesehatan serta pembatasan jarak antarmanusia saat mengakses pelayanan publik adalah kunci dalam mewujudkan layanan yang prima di Jakarta selama Pandemi Covid-19. “Begitupula untuk mengajukan pertanyaan atau pengaduan dapat dilakukan dengan cara menghubungi Call Center Tanya PTSP 1500164 atau penyuluhan daring dengan mengirimkan surat elektronik,” ujarnya.

Soal keamanan data, Benni meminta kepada warga supaya tidak khawatir. Soalnya DKI telah menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan sertifikasi elektronik terhadap penerbitan izin dan nonizin.
“Diharapkan masyarakat dapat benar-benar memahami bahwa yang terpenting ini adalah melakukan jaga jarak dan protokol pencegahan Covid-19, karenanya bijak mmengakses pelayanan publik dengan memanfaatkan optimalisasi pelayanan daring,” jelasnya.

Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta mencatat ada 5.032 pemohon yang mengajukan berkas di Mal Pelayanan Publik (MPP) DKI Jakarta di Kuningan, Jakarta Selatan. Angka itu tercatat sejak MPP dibuka mulai 15 - 26 Juni 2020.

Kunjungan Wisatawa ke Pulau Untung Jawa Mulai Ramai

Bawaslu Bakal Gelar Rapat Pleno untuk Putuskan Kasus Beredarnya Pesan Berantai Ajak ASN di Pilkada

“Animo masyarakat untuk datang ke MPP semakin meningkat. Kami menyadari hal ini sebagai imbas dari penutupan sementara pelayanan publik secara langsung di bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020,” ujar Benni .

Berdasarkan protokol penyelenggaraan pelayanan publik pada masa PSBB transisi yang telah ditetapkan, maka jumlah pemohon hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas ruang pelayanan. Berdasarkan catatannya, ada beberapa Unit Layanan yang dapat melayani pemohon secara langsung (walk in) tanpa melakukan antrean online terlebih dahulu.

“Karena itu, kami mengimbau pemohon untuk mendaftar antrian online terlebih dahulu sebelum datang ke MPP atau UP PMPTSP Kota Administrasi. Tujuannya adalah untuk membatasi jumlah pengunjung yang datang dan mengantisipasi membeludaknya antrean pemohon yang ingin bertemu langsung dengan petugas,” tambahnya.

Kapasitas ruang

Namun hal ini sesuai dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pimpinan Instansi Kementerian/Lembaga Unit Layanan tersebut, dan tetap mengacu pada kapasitas ruang pelayanan yang tersedia. Untuk itu pemohon, diimbau agar mempelajari terlebih dahulu kebijakan yang diterapkan melalui website http://ptsp.jakarta.go.id/ sebelum mendatangi MPP DKI Jakarta

Pemain U-20 Didorong Main di Liga 1, Bek Senior Bhayangkara FC Ungkap Keuntungan Bagi Timnas

Pernah Digosipkan Pacari Ayu Ting Ting, Ini Profil Fransen Susanto, Rekan Bisnis Raffi Ahmad

“Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya, maka diputuskan Pemohon layanan SIM dan STNK di MPP DKI Jakarta tidak perlu melakukan antrean online terlebih dahulu, pemohon dapat mendatangi langsung (walk in), mengingat saat ini layanan tersebut sangat diminati oleh warga Ibu Kota,” jelasnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved