Berita Daerah
Temui Selingkuhan Pasangannya, Kepala Istri Memar Dianiaya Suami, Berikut Ini Kronologisnya
Seorang istri temui selingkuhan suami membuat sang suami murka berujung melakukan penganiayaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang istri temui selingkuhan suami membuat sang suami murka berujung melakukan penganiayaan.
Alhasil, kepala istri memar dianiaya suami pasca istri bertemu dengan selingkuhan suami sendiri.
MY (36), warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjadi korban penganiayaan suami sendiri berinisial AL (36).
Kasus itu terungkap ketika MY melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang atas kasus penganiayaan, Jumat (26/6/2020).
• Terjaring Razia di Hotel dan Tempat Karaoke, 8 Pasangan Selingkuh Disuruh Nyanyi Lagu Nasional
• Tuding Selingkuh dengan Menantu, Pemuda Pukul Ayah Kandung di Sumut
• 2 Film Bertema Selingkuh & Pelakor yang Lebih Keren dari The World of The Married
Korban mengatakan, peristiwa itu bermula ketika ia mencurigai bahwa AL mempunyai wanita lain.
Selanjutnya, MY mencari tahu dan mendapatkan nomor perempuan yang diduga adalah selingkuhan suaminya tersebut.
Lalu, MY mengirimkan pesan singkat kepada wanita berinisial WI tersebut untuk bertemu di kawasan Kecamatan Keramasan, Kota Palembang pada Kamis kemarin.
"Kami janjian di sana karena saya ingin bertemu perempuan itu agar tidak mengganggu suami saya lagi," kata MY kepada petugas saat membuat laporan.
Ketika bertemu WI, MY terkejut karena melihat suamianya yakni AL juga berada di sana.
Bahkan, MY mengaku dipukuli oleh suaminya dan WI sampai akhirnya mengalami luka memar di bagian kepala.
"Tak sedikit pun suami saya membela, bahkan dia ikut menganiaya saya," ujar korban.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Herry membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa saat ini korban sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
"Kasus ini akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), korban masih kita periksa," kata Herry.
8 Pasangan Selingkuh Disuruh Nyanyi Lagu Nasional
Sejumlah pria wanita yang bukan suami istri terjaring razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mereka kedapatan sedang berkencan di tiga hotel.
“Ada 22 orang. Pasangan selingkuh dirazia di hotel ada 8, 3 cewek dia jualan (open booking),” kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Jumat 26/6/2020).
Kendati telah melanggar, Muksin mengatakan pihaknya hanya memberikan sanksi sosial kepada mereka yang terjaring razia.
Sanksi sosial yang dimaksud ialah berupa pemasangan rompi pelanggar PSBB dibarengi dengan menyanyikan lagu nasional sebelum dipulangkan.
“Diberikan sanksi sosial, menyanyi dan berdoa sebelum dipulangkan. Karena saat ini Dinsos belum mau menerima,” ujarnya.
Menurut Muskin, para pasangan mesum dan pemandu lagu itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Tangsel.
Sebab terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Razia ke beberapa tempat karoke dan hotel yang berada di kawasan Serpong dilakukan pihak Satpol PP Kota Tangsel pada Kamis, 25 Juni 2020 malam.
Razia dilakukan mengingat masih berlakunya penerapan PSBB Kota Tangsel selama 14 hari kedepan sejak Senin, 15 Juni 2020 lalu.
Dalam razia kali ini pihak Satpol PP beroperasi di satu tempat karaoke dan tiga hotel yakni Cinari, Reddoorz, dan Oyo.
“Dia (tempat hiburan) sudah operasional. Padahal kan karaoke belum boleh buka. Dia udah buka empat ruangan pas kita razia,” kata Muksin.
Tuding Selingkuh dengan Menantu, Pemuda Pukul Ayah Kandung di Sumut
Seorang anak terkabar cemburu di Dusun VIII Desa Sei Rampah Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu.
Suriadi alias Emon (23) menuding ayah kandungnya sendiri berselingkuh dengan istrinya.
Akibatnya sang anak memukuli ayah kandungnya. Bahkan melempar ayahnya, Busri Basri yang berusia 60 tahun dengan bata merah.
Sang ayah kemudian melaporkan anaknya ke polisi dan Emon pun kini mendekam di penjara.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, yang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP BP Pakpahan menjelaskan, Emon diciduk di kediamannya Selasa, (23/6/2020).
Pelaku ditangkap karena ayahnya yang sebagai korban membuat laporan ke Polsek sesuai LP/ 34 / IV /2020/SU/Res Sergai/Sek Mengkudu.
"Motif tersangka melakukan penganiayaan karena sakit hati sama ayahnya ini. Menurut tersangka, korban ditudingnya telah berselingkuh dengan istrinya," ujar Robin Simatupang Rabu, (24/6/2020).
Karena hal itu, sambung Robin tersangka pun mendatangi korban yang sedang berada di rumah di Dusun VI Desa Bogak Besar, Teluk Mengkudu, Kamis, (23/4/2020).
Pada saat bertemu dengan korban, tersangka langsung menuding ayahnya telah berselingkuh dengan istrinya WUL.
"Saat itu dibilangnya langsung tega kali bapak mainkan binik aku. Tapi ayahnya membantah dan berulang kali mengatakan tidak ada melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya, setelah itu tersangka pun emosi," kata Robin.
Karena sudah begitu emosi, tersangka pun disebut memukuli korban.
Kalah tenaga dan tak tahan kesakitan, korban pun disebut sempat berusaha keluar rumah.
Tersangka juga disebut sempat mengejar korban dan melempari korban dengan batu bata sampai kesakitan.
Saat itu tetangga korban juga sempat mencoba melerai keributan ini.
Namun karena tidak terima korban pun selanjutnya melaporkan perbuatan anaknya itu ke Polsek Teluk Mengkudu.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagai mana di maksud dalam Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana," kata Robin.
(Kompas.com/M23/Wartakotalive.com/TribunMedan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Temui Selingkuhan Pasangannya, Wanita Ini Malah Dianiaya Suami" dan di tribun-medan.com dengan judul Usai Gebuki Ayah Kandungnya, Pria Ini Teriak: Tega Kali Bapak Mainkan Binik Aku