PPDB Jakarta

Update PPDB Jakarta 2020, Masuk SD Tetap Pakai Kriteria Usia, Daya Tampung Sekolah Belum Ditambah

Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tengah memaparkan perkembangan PPDB DKI di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jumat (26/6). 

Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah

Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD  

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB

Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini

Calon peserta didik baru harus mengikuti pra pendaftaran

i. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
ii. Domisisli dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
iii. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
iv. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
v. Asal sekolah SPK
vi. Asal sekolah asing
 

Pertama persiapkan persyaratan dokumen Scan atau foto dokumen yang harus diunggah

1. Akte kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu keluarga
3. Sertifikat akreditasi
4. Nilai rapor
5. Surat pertanggungjawaban mutlak kebsahan dokumen.
 

Selanjutnya pada tahap Kedua calon peserta akses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id

Tahap ketiga mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun

Sedangkan tahap Keempat isi formulir secara online

Tahap kelima Kelima unggah berkas persyaratan

Tahap Keenam Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / Token

Ketujuh setelah pengajuan akun diverifikasi oleh opertor dinas, CPDB melakukan aktivasi token dan login.

Bagi calon peserta didik baruCPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta

1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/ token dengan klik tombol pengajuan akun
3. Mengisi formulir secara online
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
5. Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran
 

Peneriman Peserta Didik Baru PPDB Online Aktivasi Online

1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol aktivasi
3. Ganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
 

Penerimaan peserta didik baru PPDB Online DKI Jakarta alur pendafaran

1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4, mencetak tanda bukti pendaftaran
 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta, Lapor Diri Daring

1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Klik tombol lapor diri
4. Cetak tanda bukti lapor (JOS).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved