PPDB Jakarta

Update PPDB Jakarta 2020, Masuk SD Tetap Pakai Kriteria Usia, Daya Tampung Sekolah Belum Ditambah

Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Wito Karyono
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tengah memaparkan perkembangan PPDB DKI di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jumat (26/6). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --  Dinas Pendidikan DKI Jakarta memaparkan perkembangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6).

Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru (CPDB) dari seluruh lapisan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan jika total daya tampung untuk jenjang SD berjumlah 178.448, SMP berjumlah 158.263, SMA berjumlah 73.514 dan SMK berjumlah 90.570.

Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua

BREAKING NEWS: PPDB Online SMP Kota Tangerang Banyak Orang Tua Datangi Sekolah

"Untuk SMP daya tampung kelas akhir (kelas 6) berjumlah 153.016 perserta didik yang jumlah daya tampung negeri presentaenya hanya 46,21 persen. Untuk SMA/SMK kelas akhir 144.598 peserta, presentase daya tampung 32 ,93 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Jumat (26/6/2020).

Dikatakan Nahdiana, kriteria usia dalam PPDB sudah diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, dimana persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP pertana berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Warga Kota Bekasi Mulai Abai Pakai Masker di Tengah Pandemi, Terungkap Ini Penyebabnya

Kedua memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD. Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK diantaranya.

Yang pertama berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Sedangkan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

Sementara itu untuk Jalur Zonasi dikatakan dikatakan Nahdiana mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Naima Syeeda Masih Was-Was Masuk Kolam Meski Protokol Kesehatan Sudah Ada

Dimana pasal 25 Ayat 1 seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Sedangkan Pasal 25 Ayat 2, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan dan Irisan Kelurahan mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi.

Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak PPDB DKI Jakarta Tahun 2017

Satu Pedagang Dinyatakan Positif Virus Corona, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Selama 3 Hari

Daya Tampung Tak Bertambah

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved