PPDB Jakarta

Update PPDB Jakarta 2020, Masuk SD Tetap Pakai Kriteria Usia, Daya Tampung Sekolah Belum Ditambah

Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/Joko Supriyanto
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana tengah memaparkan perkembangan PPDB DKI di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Jumat (26/6). 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengaku sudah menyadari perlunya peningkatan daya tampung siswa di Jakarta.

Terlebih lagi kuota penerimaan sekolah swasta di tingkat SMP dan SMA masih lebih tinggi dibandingkan negeri.

"Memang dalam perencanaan ini kami juga melihat potensi-potensi dimana bisa dibuka unit sekolah baru," katanya.

Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Ribuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Hanya saja menurut dia, daya tampung sekolah khususnya SMA dan SMP belum ditingkatkan. Alasannya, pihaknya masih terhambat masalah ketersediaan lahan di Jakarta.

"Tetapi kondisi tanah di Jakarta itu dengan luas standar itu juga harus diperhitungkan," katanya.

Untuk itu, Disdik berupaya merangkul sekolah swasta untuk memenuhi daya tampung tersebut. Kualitas pendidikan antara sekolah swasta dan negeri juga disebutnya harus disamakan.

"Memang pendidikan yang setara, untuk semua. Kami juga membawahi sekolah swasta, jadi kesetaraannya selain swasta, artinya penyelenggaran dari swasta itu juga membantu keterbatasan kami," ucapnya.

Susi Pudjiastuti Tidak Percaya Keputusan Legalkan Ekspor Bibit Lobster Berasal dari Visi Misi Jokowi

Server sempat down

Hari ini, Kamis (25/6/2020) jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Namun website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa. 

"Aduh ini gimana gak bisa dibukawebsitenya, disitu cuma ada tulisan down. Padahal sudah dibuka dari pukul 07.00," ujar Devi warga Petukangan kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).

Wartakotalive.com juga mencoba membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/, hasilnya kosong alias tak ada tampilan website. 

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Ribuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. 

Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved