PPDB Jakarta
Update PPDB Jakarta 2020, Masuk SD Tetap Pakai Kriteria Usia, Daya Tampung Sekolah Belum Ditambah
Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Dinas Pendidikan DKI Jakarta memaparkan perkembangan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 di kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (26/6).
Berdasarkan evaluasi dan kajian Pelaksanaan PPDB, penggunaan usia sebagai kriteria seleksi lebih dapat mengakomodir calon peserta didik baru (CPDB) dari seluruh lapisan masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan jika total daya tampung untuk jenjang SD berjumlah 178.448, SMP berjumlah 158.263, SMA berjumlah 73.514 dan SMK berjumlah 90.570.
• Gerakan Emak dan Bapak Protes PPDB DKI Jakarta yang Mengutamakan Usia Tua
• BREAKING NEWS: PPDB Online SMP Kota Tangerang Banyak Orang Tua Datangi Sekolah
"Untuk SMP daya tampung kelas akhir (kelas 6) berjumlah 153.016 perserta didik yang jumlah daya tampung negeri presentaenya hanya 46,21 persen. Untuk SMA/SMK kelas akhir 144.598 peserta, presentase daya tampung 32 ,93 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, Jumat (26/6/2020).
Dikatakan Nahdiana, kriteria usia dalam PPDB sudah diatur dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2019, dimana persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 SMP pertana berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
• Warga Kota Bekasi Mulai Abai Pakai Masker di Tengah Pandemi, Terungkap Ini Penyebabnya
Kedua memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD. Sedangkan persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK diantaranya.
Yang pertama berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Sedangkan SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Sementara itu untuk Jalur Zonasi dikatakan dikatakan Nahdiana mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019.
• Naima Syeeda Masih Was-Was Masuk Kolam Meski Protokol Kesehatan Sudah Ada
Dimana pasal 25 Ayat 1 seleksi calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
Sedangkan Pasal 25 Ayat 2, jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.
Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan dan Irisan Kelurahan mempertimbangkan demografi Jakarta, kepadatan penduduk, bentuk hunian vertikal, sebaran sekolah, daya tampung, jumlah sekolah asal, dan transportasi.
Penetapan Zonasi berbasis Kelurahan di DKI Jakarta sudah berlaku sejak PPDB DKI Jakarta Tahun 2017
• Satu Pedagang Dinyatakan Positif Virus Corona, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Selama 3 Hari
Daya Tampung Tak Bertambah
Meski seleksi berdasarkan usia dalam sistem PPDB akan menarik banyak siswa, namun Disdik DKI belum akan meningkatkan daya tampung jumlah peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengaku sudah menyadari perlunya peningkatan daya tampung siswa di Jakarta.
Terlebih lagi kuota penerimaan sekolah swasta di tingkat SMP dan SMA masih lebih tinggi dibandingkan negeri.
"Memang dalam perencanaan ini kami juga melihat potensi-potensi dimana bisa dibuka unit sekolah baru," katanya.
• Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Ribuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
Hanya saja menurut dia, daya tampung sekolah khususnya SMA dan SMP belum ditingkatkan. Alasannya, pihaknya masih terhambat masalah ketersediaan lahan di Jakarta.
"Tetapi kondisi tanah di Jakarta itu dengan luas standar itu juga harus diperhitungkan," katanya.
Untuk itu, Disdik berupaya merangkul sekolah swasta untuk memenuhi daya tampung tersebut. Kualitas pendidikan antara sekolah swasta dan negeri juga disebutnya harus disamakan.
"Memang pendidikan yang setara, untuk semua. Kami juga membawahi sekolah swasta, jadi kesetaraannya selain swasta, artinya penyelenggaran dari swasta itu juga membantu keterbatasan kami," ucapnya.
• Susi Pudjiastuti Tidak Percaya Keputusan Legalkan Ekspor Bibit Lobster Berasal dari Visi Misi Jokowi
Server sempat down
Hari ini, Kamis (25/6/2020) jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.
Namun website PPDB Jakarta tidak bisa dibuka sejak Kamis pagi. Hal ini dikeluhkan oleh sejumlah orangtua siswa.
"Aduh ini gimana gak bisa dibukawebsitenya, disitu cuma ada tulisan down. Padahal sudah dibuka dari pukul 07.00," ujar Devi warga Petukangan kepada Wartakotalive.com, Kamis (25/6/2020).
Wartakotalive.com juga mencoba membuka website https://ppdb.jakarta.go.id/, hasilnya kosong alias tak ada tampilan website.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.
• Polres Metro Jakarta Utara Bagikan Ribuan Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik.
Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:
1). Zonasi
2). Usia calon peserta didik baru;
3). Urutan pilihan sekolah;
4). Waktu mendaftar.
Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .
Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:
1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
2. Jalur Zonasi,
3. Jalur Prestasi,
4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.
Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id.
Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.
PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 artinya satu tahun yang lalu.
Bagi warga dari luar zona DKI Jakarta yakni yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan maka bisa mengikuti Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta.
Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.
Peserta PPDB zonasi harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
- untuk Sekolah Dasar (SD) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
- untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
- untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
- memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
- memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
Adapun dasar dan cara seleksi meliputi dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- usia tertua ke usia termuda;
- urutan pilihan sekolah; dan
- waktu mendaftar.
Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah
Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.
Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD
Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)
Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB
Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)
Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini
Calon peserta didik baru harus mengikuti pra pendaftaran
i. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
ii. Domisisli dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
iii. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
iv. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
v. Asal sekolah SPK
vi. Asal sekolah asing
Pertama persiapkan persyaratan dokumen Scan atau foto dokumen yang harus diunggah
1. Akte kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
2. Kartu keluarga
3. Sertifikat akreditasi
4. Nilai rapor
5. Surat pertanggungjawaban mutlak kebsahan dokumen.
Selanjutnya pada tahap Kedua calon peserta akses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
Tahap ketiga mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun
Sedangkan tahap Keempat isi formulir secara online
Tahap kelima Kelima unggah berkas persyaratan
Tahap Keenam Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / Token
Ketujuh setelah pengajuan akun diverifikasi oleh opertor dinas, CPDB melakukan aktivasi token dan login.
Bagi calon peserta didik baruCPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Cetak PIN/ token dengan klik tombol pengajuan akun
3. Mengisi formulir secara online
4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
5. Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Peneriman Peserta Didik Baru PPDB Online Aktivasi Online
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol aktivasi
3. Ganti PIN/Token dengan password
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.
Penerimaan peserta didik baru PPDB Online DKI Jakarta alur pendafaran
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Memilih sekolah tujuan
4, mencetak tanda bukti pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta, Lapor Diri Daring
1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
3. Klik tombol lapor diri
4. Cetak tanda bukti lapor (JOS).