Projo: Demonstrasi Basi Desak Pencopotan Presiden Keterlaluan dan Inkonstitusional!
PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanat rakyat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - PROJO, ormas pendukung Presiden Joko Widodo, menyatakan desakan menjatuhkan Presiden dalam demonstrasi anti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), merupakan tindakan inkonstitusional.
PROJO bahkan menilai desakan itu telah menelikung demokrasi dan mencederai amanat rakyat.
"PROJO di garis terdepan dalam melawan setiap usaha inkonstitusional dan anti-demokrasi untuk menjatuhkan Presiden Joko Widodo," kata Sekjen PROJO Handoko melalui keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
• Hindari Pandemi PHK Jadi Alasan Pemerintah Kembali Buka Mal
Handoko mengatakan, keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi dalam menangani pandemi Covid-19 diserang oleh desakan pemakzulan yang tidak berdasar sama sekali.
Ia menjelaskan, Jokowi pada 16 Juni 2020 telah memutuskan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR.
Dengan keputusan itu, RUU usul inisiatif DPR tersebut otomatis tidak bisa dibahas lebih lanjut.
• MK Tolak Uji Materi Aturan Lampu Motor Nyala di Siang Hari, Begini Putusan Lengkapnya
Menurut Handoko, Presiden berpendapat RUU HIP masih memerlukan lebih banyak aspirasi masyarakat.
Keputusan Presiden Jokowi tersebut hasil menelaah masukan masyarakat yang disuarakan berbagai kelompok, termasuk ormas Islam.
"Media memuat keputusan itu dan DPR juga mendukung serta memahaminya."
• Jokowi Ingatkan Gubernur Jatim Jangan Bikin Kebijakan Tanpa Data Ilmiah dan Saran Pakar
"Hormati, jaga aspirasi, kehendak dan pilihan rakyat. Jokowi-KMA Presiden dan Wapres 2019-2024," kata Handoko.
Tiga hari kemudian, yaitu pada 19 Juni, Jokowi juga menerima masukan serupa dari para purnawirawan dan mantan petinggi TNI.
Tapi pada Rabu 24 Juni, atau 8 hari sejak keputusan Presiden Jokowi untuk menolak pembahasan RUU HIP, muncul demonstrasi yang menuduh Presiden mendukung RUU HIP sehingga harus dimakzulkan.
• FWD Life dan SOS Children’s Villages Kumpulkan Donasi Rp 95 Juta Lewat Kolaborasi untuk Berbagi
"Demonstrasi basi yang mendesak pencopotan Presiden itu yang keterlaluan dan inkonstitusional," tegas Handoko.
Untuk itu, PROJO mengajak masyarakat menyikapi secara kritis setiap gerakan politik yang mengada-ada dan inkonstitusional seperti yang terjadi pada 24 Juni lalu.
"Kami yakin masyarakat sudah dewasa."
• DAFTAR 112 Kabupaten/Kota Zona Hijau, di DKI Jakarta Cuma Kepulauan Seribu