PPDB
Disdik DKI Jakarta Tegaskan PPDB Tetap Pakai Seleksi Usia Meski Ada Orangtua yang Protes
Seleksi usia dalam PPDB DKI Jakarta2020 terus mendapat pro dan kontra. Namun Kepala Dinas Pendidikan DKI menegaskan bakal tetap memakai seleksi usia
Di sisi lain, Nahdiana juga mengungkapkan bahwa hanya 32,93 persen siswa SMP yang bisa diterima di SMA dan SMK Negeri pada tahun ajaran 2020/2021.
Hal ini berdasarkan daya tampung SMA Negeri di Jakarta pada PPDB tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 28.428.
Sedangkan daya tampung untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri sebanyak 19.182.
Dengan demikian daya tampung secara keseluruhan di sekolah negeri SMA dan SMK di DKI Jakarta adalah 47.610.
Sedangkan siswa SMP yang bakal lulus baik swasta maupun negeri sebanyak 153.016.
• VIDEO: Suasana PPDB di SMA Negeri 112 Jakarta Barat
• Hari Ini Jadwal Pemilihan Sekolah PPDB SD Jakarta, Situs ppdb.jakarta.go.id Tidak Bisa DIbuka
Nahdiana menuturkan, dari jumlah tersebut maka sebagian siswa lulusan SMP harus masuk ke sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung di sekolah negeri.
"Tapi kalau bicara masuk negeri, kemampuan negeri itu sudah dilihat 30 persen dan 22 persen, itu yang akan dilakukan seleksi. Jadi mau apapun bentuk seleksinya, pasti ada yang harus sekolah di swasta," kata Nahdiana.
Adapun daya tampung untuk SMA Swasta di DKI sebanyak 35.244 dan SMK Swasta sebesar 71.388. Jika ditotalkan sebesar 106.632.
Meski demikian, Nahdiana menjamin semua siswa di DKI bakal tertampung di sekolah baik negeri maupun swasta.
"Ada surat instruksi yang kami keluarkan pada tanggal 5 Mei, untuk kesiapan tahun ajaran baru memastikan tidak ada lulusan yang tidak bisa sekolah. Kalau soal daya tampung, ketika bicara sekolah negeri dan swasta, antara daya tampung dengan lulusan, lebih besar daya tampung. Jadi kan tidak ada anak yang tidak sekolah," jelasnya.
Saat melebihi kuota
Pengamat pendidikan Doni Kusuma mengatakan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang PPDB memang mengatur persyaratan mengenai usia. Persyaratan usia ini terutama diterapkan untuk siswa yang akan masuk ke sekolah dasar (SD).
"Sedangkan untuk SMP dan SMA, pemerintah hanya membatasi usia maksimal yaitu 15 tahun untuk SMP dan 21 tahun untuk SMA/SMK," kata Doni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/6).
Ia menyebutkan, persyaratan usia juga diberlakukan jumlah pendaftar melebihi kuota yang ditetapkan. Oleh karena itu, menurut Doni, proses seleksi berdasarkan usia dilakukan saat pendaftar melebihi kuota.
Salahi Permendikbud
Berbeda dengan pendapat Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (Wasekjen FSGI), Satriwan Salim.