Dewan Pengawas KPK Sudah Klarifikasi Firli Bahuri Soal Helikopter Mewah, Apa Hasilnya?

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengklarifikasi soal penggunaan helikopter.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Firli Bahuri juga sempat menyebut dirinya diadukan saat bertemu Menkopolhukam Mahfud MD.

Namun sayang Firli Bahuri enggan menjelaskan detail maksud pernyataannya.

 152 TKA Cina Sudah Tiba di Indonesia, Menaker: Pada Akhirnya Diserahkan ke Tenaga Kerja Lokal Kita

"Hadir di rapat (bersama) Menkopolhukam juga saya diadukan," ujar Firli Bahuri.

Saat diminta untuk menjelaskan lebih jauh soal aduan terhadap dirinya, Firli Bahuri hanya menegaskan dirinya tak terlalu memikirkan soal aduan.

"Saya tidak tahu persis. Saya hanya perlu sampaikan bahwa betul ketemu Menkopolhukam, hanya itu mas."

 RUU HIP Lolos Sampai Paripurna, Fahri Hamzah: Partai Politik Miskin Ide

"Kita kerja saja mas. Masa waktu kita habis karena merespons kritikan dan aduan," papar Firli Bahuri.

MAKI menduga Firli Bahuri menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020) lalu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman pun melampirkan tiga buah foto yang menunjukkan kegiatan Firli Bahuri, termasuk saat Firli Bahuri menumpangi helikopter berkode PK-JTO tersebut.

 UPDATE 26 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 682 Pasien Positif Covid-19, di Pulau Galang 27 Orang

"Helikopter yang digunakan adalah jenis mewah (helimousin) karena pernah digunakan Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air," beber Boyamin, Rabu.

Dalam dokumen Civil Aircraft Register Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan tahun 2019 yang dilihat Tribunnews, heli berkode PK-JTO itu dioperatori oleh PT Air Pacific Utama.

Helikopter milik perusahaan yang beralamat di Singapura, Sky Oasis Pte Ltd itu, teregistrasi sejak 17 Maret 2015 dan berakhir pada 16 Maret 2018.

 Kalah di Praperadilan, Kuasa Hukum Ruslan Buton: Lebih Sakit Daripada Ditolak Cinta

Sejumlah foto helikopter dengan nomor registrasi PK-JTO dipampang di laman perusahaan yang beralamat di Cyber Park Lippo Karawaci, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam keputusan pimpinan KPK, jelas diatur Ketua KPK dilarang menerima bantuan dari siapapun.

Pengaturan mengenai kode etik pimpinan KPK sudah termaktub di dalam keputusan pimpinan KPK nomor KEP-06/P.KPK/02/2004.

 DAFTAR 188 Kabupaten/Kota Berisiko Rendah Penyebaran Covid-19, Tak Ada Jakarta

Di dalam dokumen setebal enam halaman itu tercantum poin-poin apa saja yang dilarang untuk diterima atau dilakukan oleh pimpinan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved