Dewan Pengawas KPK Sudah Klarifikasi Firli Bahuri Soal Helikopter Mewah, Apa Hasilnya?

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk mengklarifikasi soal penggunaan helikopter.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Seperti yang tercantum di Pasal 6, ada 22 poin yang wajib diketahui oleh pimpinan KPK dan empat poin yang dilarang dilakukan. Keempat poin tersebut adalah:

1. Menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;

2. Menerima imbalan berupa uang untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi KPK;

3. Meminta kepada atau menerima bantuan dari siapapun dalam bentuk apapun yang memiliki potensi benturan kepentingan dengan KPK;

4. Bermain golf dengan pihak atau pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung berpotensi menimbulkan benturan kepentingan sekecil apapun.

Di dalam peraturan itu pula tertulis tidak ada toleransi bila pimpinan KPK terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu ada sanksi tegas bila terbukti bersalah. Sanksi dijatuhkan sesuai tingkat derajat kesalahannya.

 DAFTAR 112 Kabupaten/Kota Zona Hijau, di DKI Jakarta Cuma Kepulauan Seribu

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas.

Dalam laporan melalui e-mail tertanggal 24 Juni 2020, MAKI menyebut Firli Bahuri diduga telah melanggar kode etik atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sabtu (20/6/2020).

Aduan ini merupakan laporan kedua atas kegiatan Firli Bahuri di Sumsel.

 Mahfud Minta KPK Jangan Banyak Gantung Kasus Sehingga Tidak Diombang-ambingkan Opini

Aduan pertama adalah dugaan melanggar protokol Covid-19 terkait tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

"Bahwa perjalanan dari Palembang menuju Baturaja menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Boyamin mengatakan, Firli Bahuri patut diduga menggunakan helikopter adalah bergaya hidup mewah.

 Keponakannya Diusulkan Maju Hadapi Putri Maruf Amin di Pilkada Tangsel, Prabowo Senyum-senyum Saja

Karena, menurut Boyamin, mestinya perjalanan Palembang ke Baturaja hanya butuh empat jam perjalanan darat dengan mobil.

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved