Kasus Nurhadi
Selain Kasus Suap, KPK Terus Dalami Hubungan Tin Zuraida dengan Pegawai MA yang Diduga Suaminya
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami hubungan antara Tin Zuraida dan seorang pegawai MA bernama Kardi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penerimaan uang eks Sekretaris MA Nurhadi saat memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida, Senin (22/6/2020).
Hari ini, Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan Nurhadi.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka Nurhadi kepada saksi TZ," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin malam.
• Suaminya Bukan Cuma Nurhadi, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001
• Sosok Tin Zuraida yang Jabat Staf Ahli di Kemenpan RB dan Diduga Punya Suami di MA Selain Nurhadi
Selain itu, Tin juga ditanya penyidik soal aset-aset miliknya dan Nurhadi serta pengondisian yang dilakukan saat KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020).
Ali menuturkan, penyidik juga mendalami hubungan antara Tin dan seorang pegawai MA bernama Kardi dalam pemeriksaan hari ini.
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi tersebut antara lain mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," kata Ali.

Kardi sebelumnya pernah diperiksa penyidik dalam kasus ini pada Rabu (10/6/2020) lalu. Saat itu, penyidik mengonfirmasi hubungan antara Kardi dan Tin.
• Penumpang KRL Bagikan Video Terkunci di Gerbong karena Ketiduran, Tak Menyangka Videonya Jadi Viral
Secara lengkap Ali Fikri mengungkapkan ada empat hal yang digali tim penyidik dari pemeriksaan istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida.
Pada Senin (22/6/2020) ini, Tin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA tahun 2011-2016.
Ia dimintai keterangannya untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono.
"Pertama mengenai hubungan kedekatan antara saksi dengan Kardi," sebut Ali dalam keterangannya.
Tin memang dikabarkan santer dekat seorang pegawai di MA bernama Kardi. Kardi pun pernah masuk radar penyidik KPK.
• Baim Wong Trending dan Dibully Usai Ucapkan HBD Kepada Presiden Jokowi, Benarkah Ia Edit Captionnya?
"Kedua mengenai aset-aset yang dimiliki oleh saksi bersama dengan tersangka NHD [Nurhadi]," ujar Ali.
KPK sebelumnya telah melakukan penyitaan barang berupa tas dan sepatu pada Selasa (16/6/2020). Diduga sepatu dan tas itu milik Tin.
"Ketiga mengenai pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi ketika tersangka NHD ditangkap," kata Ali.
Saat tim penyidik KPK menangkap Nurhadi dan Rezky di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Tin diketahui berada di sana. Penyidik turut menggiring Tin ke kantor KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
"Keempat mengenai penerimaan sejumlah uang dari tersangka NHD kepada saksi TZ [Tin Zuraida]," Ali memungkasi.
Dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
• Toyota Fortuner 2020 Siap Mengaspal di Tanah Air, Model 2019 Diskon Rp 55 Juta, Ini Wujud yang Baru
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap ditujukan untuk menangani sebuah perkara di MA.
Perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.
Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta, memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.
Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.
• Ini Program Khusus DFSK untuk para Tenaga Medis Covid-19, Bunga Cicilan Ringan hingga 0 Persen
Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.
Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar
Sedangkan, penerimaan gratifikasi Nurhadi, diduga telah menerima berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky.
Uang tersebut diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.
Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.
• Setelah Mitsubishi Xpander, Giliran Nissan Recall 9.314 Unit Livina di Tanah Air dengan Masalah Sama
Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.
Sosok Tin Zuraida
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami lebih lanjut adanya dugaan hubungan spesial yang terjadi antara Tin Zuraida, dengan lelaki lain.
Lelaki lain tersebut mengarah kepada Kardi, yang merupakan seorang pegawai di Mahkamah Agung.

Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6/2020) kemarin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi (Sofyan Rosada) mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.
• Persija Official Store Dibuka Lagi untuk Umum, Manajemen Klub Belum Pikirkan Waktu Grand Launching
Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar dan dikeluarkan pada tahun 2001.
Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.
Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.
Saat penangkapan KPK, sosok istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut diamankan untuk selanjutnya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.
"Karena yang bersangkutan (Tin) telah dilakukan pemanggilan sebagai saksi berulang kali tapi tidak pernah dipenuhi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.
Saat menuju ke Gedung Merah Putih, sosok Tin ini pun menjadi sorotan media.
• PPDB Kota Tangerang Terima 6.271 Aduan Warga, Mulai dari PIN, Zonasi, dan Pilihan Sekolah
Pasalnya, selain gayanya yang mentereng, Tin juga memiliki jabatan yang tak main-main.
Mengutip dari Menpan.go.id, Tin merupakan Staf Ahli Kemenpan RB bidang politik dan hukum yang sudah menjabat sejak 2017 silam.
Sebelum menjabat sebagai Staf Ahli Kemenpan RB, Tin menjabat sebagai Kepala Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
Dari penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kala itu Asman Abnur, Tin menjadi petinggi kementriannya sudah sesuai prosedur.
• Negatif Covid-19, Sekda Kota Bogor Diminta Bima Arya Pulihkan Stamina
Bahkan Asman mengungkapkan jika proses seleksi dilakukan terbuka.
"Secara terbuka. Semua instansi kami undang untuk mengikutinya. Ada puluhan, dua puluh lebih mungkin," kata Asman di Hotel Bidakara saat itu.
Namun, pelantikan Tin sebagai Staf Ahli ditunda selama satu tahun, lantaran namanya terseret dalam pemberitaan dugaan kasus korupsi.
"Setelah hampir setahun tidak ada perkembangan fakta hukum tentang yang bersangkutan, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan dan dilantik," tegas Asman pada 2017 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini 4 Hal yang Digali Penyidik KPK dari Pemeriksaan Tin Zuraida, Penulis: Ilham Rian Pratama