New Normal
Ingin Diving atau Snorkling di Kepulauan Seribu? Simak Nih Aturannya di Masa PSBB Transisi
Masa New Normal sudah membolehkan beberapa kegiatan dibuka. Tapi tetap saja ada protokol untuk melakukan segala sesuatu. Begitu juga saat diving.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu telah membuka kembali sektor pariwisata sejak 13 Juni 2020. Sejumlah aturan pun diterapkan bagi para wisatawan yang ingin berlibur di pulau.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan pihaknya telah menerapkan protokol kesehatan bagi wisatawan khususnya bagi mereka yang ingin diving atau snorkling.
“Masyarakat atau wisatawan yang ingin diving atau snorkling sekarang sudah bisa, tapi kami sarankan bawa alat sendiri,” kata Junaedi, Selasa (23/6).
Menurut Junaedi, wisatawan yang ingin diving atau snorkling, disarankan membawa peralatan masing-masing karena memang beberapa alat yang tidak bisa dipinjam atau dipakai orang lain.
• Disambut Meriah The Jakmania, Acara Tribute To Sofyan Hadi Berlangsung Seru
Keputusan itu diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu. Sekaligus juga untuk menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau Covid-19.
“Hal ini sudah kami komunikasikan kepada komunitas diving yang ada di Kepulauan Seribu, agar tetap melakukan kegiatan tapi dengan syarat membawa alat sendiri,” kata Junaedi.
Selain itu, protokol kesehatan lainnya bagi wisatawan di Kepulauan Seribu juga diterapkan yakni wajib membawa surat keterangan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.
“Masyarakat yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu wajib membawa surat keterangan sehat dari tempat asal,” ungkap Junaedi.
Nantinya surat tersebut wajib ditunjukkan ketika berada di dermaga Jakarta maupun Tangerang yang sekaligus akses masuk menuju Kepulauan Seribu.
“Nanti akan dilakukan pengecekan oleh Gugus Tugas di dermaga," kata Junaedi.
• Nus Kei Beberapa Kali Ajak John Kei Bertemu Empat Mata untuk Selesaikan Masalah, Tapi Tak Ditanggapi