Kericuhan di Green Lake City

Update: Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut Bila Terbukti Bikin Kericuhan di Tangerang

Program pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut jika ia terbukti melakukan keributan dalam kasus penyerangan di Green Lake City.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Ia kini bebas antara lain karena program pembebasan bersyarat yang bisa dicabut bila terbukti melakukan kericuhan lagi 

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. 

Evaluasi Car Free Day, Anies Baswedan: Kita Sedang Proses Belajar Menaati Protokol Kesehatan

Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.

Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. 

 Kapolda Akan Beri Penjelasan

Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dijadwalkan akan menjelaskan dan membeberkan langsung kasus penangkapan John Kei dan kelompoknya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020) siang ini.

Apakah John Kei terlibat langsung atas kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang akan dibeberkan oleh Irjen Nana, Senin siang ini.

"Rencananya Pak Kapolda akan menyampaikan langsung terkait perkembangan kasus itu, dalam konpers siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (22/6/2020).

 

 Tandai Debut di Industri Musik Indonesia, Lisna Nyanyikan Lagu Lemah Tanpamu

Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan John Kei dan C dari kediaman mereka di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.

Bersama mereka turut diamankan 23 orang lainnya anggota kelompok John Kei, karena menghalangi petugas saat akan membekuk John Kei.

Diamankannya John Kei dan C, karena diduga mereka terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan di klaster Australia di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen menuturkan selain terkait aksi penembakan dan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, kelompok John Kei ini juga diduga yang melakukan aksi pembacokan terhadap seseorang di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang.

 BREAKING NEWS: Ketua The Jakmania Tidak Setuju Liga 1 2020 Dilanjutkan

"Jadi dua peristiwa itu, yang di Green Lake City dan di Cengkareng, saling terkait," kata Handik, Senin (22/6/2020).

Handik memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan John Kei dan C, yang diduga terlibat dalam dua peristiwa itu.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya masih mendalami motif penyerangan dan penembakan yang diduga dilakukan kelompok John Kei di salah satu rumah di klaster Australia di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.

Menurut Yusri pihaknya sudah mengamankan John Kei beserta C yang diduga terlibat dan terkait dengan kejadian itu.

 Kapolda Metro Akan Beberkan Terkait Kasus Penangkapan John Kei Siang Ini

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved