Kericuhan di Green Lake City

Update: Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut Bila Terbukti Bikin Kericuhan di Tangerang

Program pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut jika ia terbukti melakukan keributan dalam kasus penyerangan di Green Lake City.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). Ia kini bebas antara lain karena program pembebasan bersyarat yang bisa dicabut bila terbukti melakukan kericuhan lagi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tokoh masyakarat John Kei tengah menjalani program bebas bersyarat. 

Program itu terancam dicabut jika ia terbukti melakukan keributan dalam kasus penyerangan di Green Lake City.

Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.

Polda Metro Jaya Dalami Motif Kelompok John Kei Mengamuk di Rumah Nus Kei Green Lake City

4 Kasus Kriminal Bikin John Kei Dipenjara, dari Bentrokan Basri Hingga Pembunuhan Ayung

Padahal John Kei diberikan telah menerima program bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019 silam.

Anggota Polrestro Bekasi melakukan penggrebekan sebuah rumah kelompok John Kei di jalan Tytyan Indah Utama 10, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. Penggerebekan terkait kasus kericuhan di Green Lake City, Tangerang.
Anggota Polrestro Bekasi melakukan penggrebekan sebuah rumah kelompok John Kei di jalan Tytyan Indah Utama 10, Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (21/6/2020) malam. Penggerebekan terkait kasus kericuhan di Green Lake City, Tangerang. (Kompas TV)

Kini akibat ia berulah lagi, pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut.

"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).

Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi di Jakarta Terus Dilanjutkan sampai Akhir Bulan Juni

Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan.

Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.

"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.

Viral Terkonfirmasi, Kalina Oktarani, Mantan Istri Deddy Corbuzier Bercerai untuk Ketiga Kalinya

Rika menjelaskan, alasan memberikan bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.

Bahkan selama di Lapas Nusakambangan, John Kei disebut telah berkelakuan baik.

"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.

Dukung Pemerintah Lawan Covid-19, Li-Foundation Gelar Cek Kesehatan dan Bagikan Empon-empon Gratis

Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.

"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujar Rika.

John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved