Virus Corona
Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTN dan PTS, Berikut Ini Rinciannya
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).
Sebelumnya hal itu dilakukan Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan keringanan biaya UKT PTKN atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri.
Keringanan biaya UKT bagi PTN dan PTS tersebut tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
• Nadiem Makarim Bantah Sekolah Dimulai Pada Bulan Juli: Mohon Kesabarannya Tidak Benar Soal Ini
• VIDEO: Puluhan Pengendara Terjaring Razia PSBB Transisi di Cek Poin Kalideres
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.
Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.
• Istri Rio Ferdinand Bikin Kejutan saat Mau Makan Bersama
Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain
Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.
Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3.
• VIDEO: 100 Pedagang Pasar Elang dan Warga Pademangan Timur Jalani Rapid Tes Covid 19
Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT