Virus Corona

Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTN dan PTS, Berikut Ini Rinciannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Mahasiswa Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/6/2020). Mereka menuntut pembebasan biaya kuliah saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hari ini Kemendikbud buat keputusan keringanan biaya kuliah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri ( PTN) maupun perguruan tinggi swasta ( PTS).

Sebelumnya hal itu dilakukan Kementerian Agama yang mengeluarkan kebijakan keringanan biaya UKT PTKN atau uang kuliah tunggal di perguruan tinggi keagamaan negeri.

Keringanan biaya UKT bagi PTN dan PTS tersebut tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan / Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Kemendikbud belum publikasi aturan tersebut.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (istimewa)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, dengan peraturan itu, Kemendikbud akan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

Nadiem Makarim Bantah Sekolah Dimulai Pada Bulan Juli: Mohon Kesabarannya Tidak Benar Soal Ini

VIDEO: Puluhan Pengendara Terjaring Razia PSBB Transisi di Cek Poin Kalideres

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," papar Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19", yang diselenggarakan Kemendikbud, Jumat (19/6/2020) pukul 13.30 WIB.

Ada dua agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.

Istri Rio Ferdinand Bikin Kejutan saat Mau Makan Bersama

Keringanan biaya UKT untuk mahasiswa PTN Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, antara lain

Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya menunggu kelulusan.

Sementara itu, mahasiswa pada masa akhir kuliah hanya membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS dengan ketentuan semester 9 bagi mahasiswa S1 dan D4 serta semester 7 bagi mahasiswa D3. 

VIDEO: 100 Pedagang Pasar Elang dan Warga Pademangan Timur Jalani Rapid Tes Covid 19

Sedangkan keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN lainnya terbagi menjadi 5 skema, yakni:

1. Cicilan UKT

Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.

2. Penundaan UKT

Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

3. Penurunan UKT

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved