Virus Corona

Menteri Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan UKT Mahasiswa PTN dan PTS, Berikut Ini Rinciannya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan biaya UKT bagi mahasiswa PTN dan PTS.

Warta Kota/Muhammad Azzam
Ilustrasi Mahasiswa Kota Bekasi berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/6/2020). Mereka menuntut pembebasan biaya kuliah saat masa pandemi virus corona atau Covid-19. Hari ini Kemendikbud buat keputusan keringanan biaya kuliah 

Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

4. Beasiswa

Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.

5. Bantuan infrastruktur

Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.

VIDEO: 100 Pedagang Pasar Elang dan Warga Pademangan Timur Jalani Rapid Tes Covid 19

Nadiem menegaskan, Permendikbud tersebut masih bersifat kerangka regulasi. Nantinya adakan ada aturan turunan yang menjelaskan tentang arahan pelaksanaan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT di tingkat PTN.

"Jadi ini adalah kerangka regulasi yang kita berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan untuk membantu mahasiswa," papar Nadiem.

Namun Nadiem klaim saat ini sudah ada beberapa perguruan tinggi yang telah memberlakukan relaksasi pembayaran UKT, antara lain UGM, IPB, Universitas Sebelas Maret, UNY, dan UN Gorontalo.

Bantuan bagi PTS

Dana bantuan UKT mahasiswa PTN dan PTS lainnya adalah penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan. Kemendikbud akan menganggarkan dana di Direktorat Pendidikan Tinggi untuk menambah jumlah mahasiswa penerima bantuan.

"Kami akan menambahkan jumlah penerima bantuan lebih dari 400.000 mahasiswa, dan mayoritas untuk mahasiswa PTS," tutur Nadiem.

Populer Dinyanyikan Mendiang Chrisye, Band NOAH Aransemen Ulang Lagu Kala Cinta Menggoda

Nadiem juga menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, yakni orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya. Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Bek Muda AC Milan Bersyukur Bisa Mendapat Ment Bermain yang Banyak

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved