Jalur Sepeda
JADWAL Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Pesepeda yang Bandel Bisa Didenda Rp 100 Ribu
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 21 Pergub tersebut.
Pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
“Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung dengan, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda,” demikian keterangan Pasal 21 ayat 2 dalam Pergub tersebut.
Kemudin pada Pasal 21 ayat 3 dijabarkan mengenai penyediaan parkir khusus sepeda.
Di antaranya ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan/dermaga.
Adapun untuk penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulisnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditertibkan petugas.
Hal ini berdasarkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada Pasal 3 di aturan itu dijelaskan, pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp 500.000.
“Untuk jalur sepeda kami fokus pada jalur sepeda yang sekarang sudah ada nanti akan kami perkuat.
"Misalnya penjagaan jalurnya oleh petugas, kemudian diprioritaskan untuk pengguna sepeda dan otomatis pelanggar di sana akan kembali ditertibkan,” kata Syafrin.
Pada 2019 lalu, DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.
Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (Igman Ibrahim)