Jalur Sepeda
JADWAL Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Pesepeda yang Bandel Bisa Didenda Rp 100 Ribu
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
"Juga kita gelar lagi sama dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," sambungnya.
Sambodo mengatakan, pembatasan jalur sepeda atau traffic cone nantinya akan kembali disingkirkan, jika telah melewati batas waktu tersebut.
"Dengan disiapkan ini, kami mengimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan."
• Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
"Karena pengamatan sampai dengan 3 hari kemarin, banyak pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda."
"Tapi malah mengambil jalur tengah menyelip di antara kendaraan. Ini sangat berbahaya, bisa mungkin kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Tilang Rp 100 Ribu Atau Penjara 15 Hari
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia, bisa diancam pidana.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan."
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya."
"Yaitu pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam beleid pasal 299 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman hukuman bagi pelanggar adalah denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari."
"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan, ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda."
"Bisa saja kita kenakan tilang," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.
Kebijakan ini telah teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.