Jalur Sepeda
JADWAL Jalur Sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin, Pesepeda yang Bandel Bisa Didenda Rp 100 Ribu
Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Antusiasme warga DKI Jakarta bersepeda di masa PSBB transisi, terus meningkat.
Untuk mencegah kecelakaan, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jalur sepeda di pusat ibu kota pada waktu-waktu tertentu.
Nantinya, jalur tersebut hanya dibatasi traffic cone yang menandakan jalur itu milik pesepeda.
• Doni Monardo: Protokol Kesehatan Harga Mati!
Sebaliknya untuk sementara waktu, jalur sepeda atau pop up bike line, baru diberlakukan di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Kita melaksanakan peninjauan terhadap jalur sepeda yang kita sebut dengan pop up bike line."
"Di mana jalur sepeda tersebut merupakan upaya kita untuk membentuk masyarakat yang sehat, dan produktif menuju era new normal," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
• Jawab Pertanyaan Rano Karno, Gugus Tugas Bakal Bikin Film dan Sinetron Bertema Covid-19
Sambodo mengatakan, jalur sepeda itu memang belum permanen.
Pop up bike line itu nantinya akan ada pada waktu sibuk, semisal pada waktu berangkat kerja dan pulang kerja.
"Pertama jalur sepeda ini akan kita gelar pada pagi hari dan sore hari."
• Disiplin Masyarakat Masih Rendah, Doni Monardo: Kita Sekarang Harus Jadi Orang Cerewet
"Dari Senin-Jumat, pagi harinya dari jam 06.00-08.00 pagi."
"Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00 WIB."
"Untuk Sabtu, karena harinya bukan hari kerja, maka kita gelar dari jam 10.00."
• Pertanggungjawabkan Anggaran Penanganan Covid-19, Doni Monardo Persilakan KPK Sadap Handphonenya
"Kemudian untuk sore dari jam 16.00 sampai jam 19.00," jelasnya.
"(Untuk hari) Minggu Insyaallah ini masih kita godok, masih kita rapatkan lagi."
"Tapi minggu depan sudah mulai car free day, sehingga Hari Minggu masyarakat di ruas Jalan Sudirman-Thamrin bisa car free day malam harinya."
• KPK Tegaskan Nazaruddin Bukan Justice Collaborator, tapi Pernah Kerja Sama, Ini Bedanya
"Juga kita gelar lagi sama dari jam 4 sore sampai jam 7 malam," sambungnya.
Sambodo mengatakan, pembatasan jalur sepeda atau traffic cone nantinya akan kembali disingkirkan, jika telah melewati batas waktu tersebut.
"Dengan disiapkan ini, kami mengimbau kepada pengguna sepeda untuk memanfaatkan jalur sepeda yang kita siapkan."
• Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
"Karena pengamatan sampai dengan 3 hari kemarin, banyak pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda."
"Tapi malah mengambil jalur tengah menyelip di antara kendaraan. Ini sangat berbahaya, bisa mungkin kecelakaan lalu lintas," paparnya.
Tilang Rp 100 Ribu Atau Penjara 15 Hari
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan pengendara sepeda yang tidak taat menggunakan jalur sepeda atau pop up bike line yang telah tersedia, bisa diancam pidana.
"Pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan."
"Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai, itu kita ada ancaman hukumannya."
"Yaitu pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Dalam beleid pasal 299 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ancaman hukuman bagi pelanggar adalah denda Rp 100 ribu atau penjara 15 hari.
"Jadi dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari."
"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan, ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda."
"Bisa saja kita kenakan tilang," terangnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengoptimalkan penggunaan jalur sepeda dan pejalan kaki, saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diberlakukan.
Kebijakan ini telah teruang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, kebijakan itu tertuang dalam Pasal 21 Pergub tersebut.
Pada Pasal 21 ayat 1 dijelaskan, selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk jarak yang mudah dijangkau.
“Penggunaan transportasi sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didukung dengan, peningkatan penggunaan jalur sepeda yang terbangun dan penyediaan parkir khusus sepeda,” demikian keterangan Pasal 21 ayat 2 dalam Pergub tersebut.
Kemudin pada Pasal 21 ayat 3 dijabarkan mengenai penyediaan parkir khusus sepeda.
Di antaranya ruang parkir perkantoran, ruang parkir pusat perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan/dermaga.
Adapun untuk penyediaan ruang parkir khusus sepeda di perkantoran dan pusat perbelanjaan ditetapkan sebesar 10 persen dari kapasitas parkir.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana mobilitas penduduk bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda dan penyediaan ruang parkir khusus sepeda ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan,” tulisnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pengendara bermotor yang melintasi jalur sepeda akan ditertibkan petugas.
Hal ini berdasarkan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 128 tahun 2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Pada Pasal 3 di aturan itu dijelaskan, pelanggaran terhadap marka jalan dan rambu lalu lintas pada jalur sepeda akan dikenakan sanksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun peraturan yang dimaksud adalah UU Nomor 22 tahun 209 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan denda Rp 500.000.
“Untuk jalur sepeda kami fokus pada jalur sepeda yang sekarang sudah ada nanti akan kami perkuat.
"Misalnya penjagaan jalurnya oleh petugas, kemudian diprioritaskan untuk pengguna sepeda dan otomatis pelanggar di sana akan kembali ditertibkan,” kata Syafrin.
Pada 2019 lalu, DKI Jakarta meresmikan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer secara bertahap.
Pada fase 1, uji coba jalur sepeda sepanjang 25 kilometer dilakukan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.
Kemudian fase 2 dengan panjang jalur 23 kilometer dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.
Terakhir fase 3 sepanjang 15 kilometer berada di Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur. (Igman Ibrahim)