Pemerkosaan

Satu Tersangka Baru Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Serpong Utara, 2 Orang Masih Buron

Dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku. Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian

Warta Kota/Rizki Amana
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono (kiri) dan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri usai melakukan proses autopsi di lokasi. 

Diketahui, OR merupakan remaja putrinyang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh sekolompok remaja putra di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Check Point PSBB Kota Bekasi Tidak Ada Lagi, Pemeriksaan SIKM Dillakukan Petugas RT RW Setempat

Sebelum melangsungkan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan pil excimer hingga tak sadarkan diri.

Komentar KPAI

Kasus pemerkosaan yang dilakukan tujuh pria dan salah satunya adalah kekasih gadis remaja berusia 16 yang merupakan korban menuai kecaman.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ketujuh pelaku yang memerkosa remaja putri tersebut dengan pasal-pasal hukum yang setimpal.

Korban, yang diberi pil eksimer sebelum diperkosa di  kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. telah meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.

"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Komisioner KPAI Putu Elvina Elvina, Senin (15/6/2020).

Pemain Persita Redi Rusmawan Pilih Berolahraga Agar Tidak Stres Karena Tertundanya Kompetisi Liga 1

Menurut Elvina, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, sebelumnya mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran. Suatu ketika Fikri membujuk korban yang masih di bawah umur itu untuk berhubungan badan.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, kemarin.

Lurah Kembangan Utara Larang Pedagang Pasar Kemiri Berjualan Tanpa Keterangan Hasil Swab Test

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

Tersangka Sudirman kemudia membeli lima pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Korban disebut kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi tiga pil eksimer itu. Saat korban kehilangan kesadaran, para tersangka memperkosa korban.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Namun pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada tanggal 11 Juni korban meninggal dunia. m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved