Virus Corona Jabodetabek
Check Point PSBB Kota Bekasi Tidak Ada Lagi, Pemeriksaan SIKM Dillakukan Petugas RT RW Setempat
Pemeriksaan PSBB dan SIKM di check point di Kota Bekasi tidak ada lagi. Meski begitu, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan yakni di tingkat RT/RW.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke tingkat RT/RW.
Hal itu dilakukan menyusul ditiadakan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 titik pemeriksaan pengendara atau check point.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meskipun pos check point telah dibongkar.
Menurut dia, pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT/RW.
"SIKM itu tetap, mau masuk ke Kota Bekasi wajib tunjukkan itu (SIKM). Nanti RT RW bersama kelurahan dan kecamatan yang terjun pemeriksaan," ujar Enung, Rabu (17/6/2020).
• Kakek Usia 101 Warga Kota Bekasi Batal Berangkat Haji, Berharap Sehat dan Umur Panjang
• Pemkot Bekasi Hentikan Aktivitas Check Point PSBB di 14 Lokasi, Tenda dan Fasilitasnya Dibongkar
Enung menjelaskan, tamu wajib lapor RT RW dalam 1 X 24 jam.
Dia menambahkan, pemeriksaan SIKM ini membutuhkan peran RT RW dan pengawasan warga yang masuk ke Kota Bekasi.
Bagi warga luar Kota Bekasi, jika tidak memiliki SIKM bakal disuruh kembali ke tempat asal.
Sedangkan bagi warga ber-KTP Kota Bekasi bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri.
"Jadi penguatan di RT RW, mereka juga kan enggak mau wilayah tercemar Covid-19 karena warga yang datang," katanya.
• Uji Coba Rekayasa Lalin di Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Bekasi Timur Diberlakukan Dua Pekan
• VIDEO: Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi Dibuka, Begini Kondisi Arus Kendaraan
Syarat pembuatan SIKM yakni warga mengajukan surat pengantar dari kelurahan setempat dengan alasan darurat.
Misalnya, alasan pekerjaan, anggota keluarga meninggal atau sakit keras, tetapi bukan karena terpapar Covid-19.
Sebelum meminta SIKM u ke kelurahan, pemohon lebih dulu meminta surat pengantar dari pengurus RT/RW tempat tinggal pemohon.
Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan, apabila persyaratan lengkap.
Kemudian petugas Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan melakukan tes cepat (rapid test) untuk memastikan kondisi pemohon terbebas dari Covid-19.
• Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi Dibuka, Kondisi Arus Kendaraan Jadi Terkendali
• Begini Rekayasa Lalu Lintas Pasca Dibukanya Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi