PSBB Transisi

Pemkot Bekasi Hentikan Aktivitas Check Point PSBB di 14 Lokasi, Tenda dan Fasilitasnya Dibongkar

Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Suasana aktivitas check point di sejumlah wilayah Kota Bekasi beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.

Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.-

Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tertulis tiga poin lainnya.

Suasana aktivitas check point di sejumlah wilayah Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
Suasana aktivitas check point di sejumlah wilayah Kota Bekasi beberapa waktu lalu. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Diantaranya, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko Check Point.

Kemudian mengembalikan personil petugas gabungan ke unit kerja dan/ atau kesatuan masing-masing dan poin terakhir dituliskan ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19.

Pihak Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani membenarkan atas surat dihentikannya aktivitas di check poin.

Pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020) kemarin.

"Suratnya sudah kita terima dari Pemkot Bekasi.

"Check point sudah tidak ada yang di jalan-jalan itu sudah kita bongkar," ujar Ojo, pada Rabu (17/6/2020).

Ojo mengungkapkan meskipun check point PSBB dibongkar, perilaku masyarakat harus tetap berdasarkan protokol kesehatan Covid-19.

Seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

Saat ini untuk pengawasan PSBB dilakukan bersifat mobile, dilakukan TNI, Polri dan Pemkot Bekasi.

"Tidak ada di check point tapi di tingkat kecamatan keterpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini Polsek dan TNI dalam hal ini Koramil.

"Tetap mereka melakukan pengawasan keliling," jelas Ojo.

Pengawasan masyarakat dalam menjalankan protokoler kesehatan tetap dilakukan, akan tetapi lebih ke bawah ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT RW.

"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tutur Ojo. (MAZ)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved