Pemerkosaan
Satu Tersangka Baru Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Serpong Utara, 2 Orang Masih Buron
Dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku. Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ungkap satu tersangka baru pada kasus rudapaksa secara bergilir hingga menyebabkan meninggalnya satu remaja putri berinsial OR (16).
Satu tersangka itu dinyatakan pihak Polres Tangsel usai menggelar autopsi pada jenazah korban yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara pada Rabu, 17 Juni 2020.
"Tersangka tadi penyidik semula ada 7. Total sudah ada 6 orang tertangkap, dan ada penambahan satu orang, jadi total 8 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono saat ditemui di lokasi makam korban, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• Ngeri Dituding Pemakai Narkoba, Bintang Emon Jalani Tes Bebas Narkoba dan Rogoh Kocek Rp 1,6 Juta
• VIDEO: Penyebab Awal Kebakaran di Kawasan Industri Gajah Tunggal Jatiuwung Kota Tangerang
Muharam mengatakan satu tersangka baru itu memiliki peran sama dengan 7 tersangka lain yakni sebagai pelaku pemerkosa.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku.
Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.
"Jadi dari 8 tersangka yang sudah diamankan itu ada 6 tersangka, kemudian 2 masih dalam pencarian. Dari 6 tersangka itu satu diantaranya sudah berkeluarga memiliki 3 anak," kata Efri dikesempatan yang sama.
Adapun inisial dari 8 pelaku yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Rian, Dori, Diki dan D atau K.
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
Autopsi Korban
Satuan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan autopsi kepada jenazah remaja putri OR (16) korban rudapaksa secara bergilir oleh sekelompok pemuda.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan hasil forensik sementara menyimpulkan adanya luka akibat persetebuhan pada jenazah.
"Hasil autopsi hari ini memang masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Tapi memang tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," kata Muharam saat ditemui di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• Breaking News: Kampung Belajar New Normal Tangerang Didirikan untuk Anak-anak Bersekolah
Muharam menjelaskan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri membawa beberapa sampel bagian tubuh jenazah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya hasil autopsi akan dipastikan dalam waktu dua pekan kedepan.
"Sementara kita juga tidak bisa karena ini menunggu hasil medis. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan sementara. Tapi intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah dinyatakan telah terjadi pada korban," jelasnya.