Pemerkosaan
Satu Tersangka Baru Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Serpong Utara, 2 Orang Masih Buron
Dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku. Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) ungkap satu tersangka baru pada kasus rudapaksa secara bergilir hingga menyebabkan meninggalnya satu remaja putri berinsial OR (16).
Satu tersangka itu dinyatakan pihak Polres Tangsel usai menggelar autopsi pada jenazah korban yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara pada Rabu, 17 Juni 2020.
"Tersangka tadi penyidik semula ada 7. Total sudah ada 6 orang tertangkap, dan ada penambahan satu orang, jadi total 8 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono saat ditemui di lokasi makam korban, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• Ngeri Dituding Pemakai Narkoba, Bintang Emon Jalani Tes Bebas Narkoba dan Rogoh Kocek Rp 1,6 Juta
• VIDEO: Penyebab Awal Kebakaran di Kawasan Industri Gajah Tunggal Jatiuwung Kota Tangerang
Muharam mengatakan satu tersangka baru itu memiliki peran sama dengan 7 tersangka lain yakni sebagai pelaku pemerkosa.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku.
Sedangkan, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.
"Jadi dari 8 tersangka yang sudah diamankan itu ada 6 tersangka, kemudian 2 masih dalam pencarian. Dari 6 tersangka itu satu diantaranya sudah berkeluarga memiliki 3 anak," kata Efri dikesempatan yang sama.
Adapun inisial dari 8 pelaku yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Rian, Dori, Diki dan D atau K.
• Sempat Kekurangan, Indonesia Kini Kelebihan APD Buatan Sendiri yang Sudah Berstandar Internasional
Autopsi Korban
Satuan jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan autopsi kepada jenazah remaja putri OR (16) korban rudapaksa secara bergilir oleh sekelompok pemuda.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan hasil forensik sementara menyimpulkan adanya luka akibat persetebuhan pada jenazah.
"Hasil autopsi hari ini memang masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Tapi memang tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," kata Muharam saat ditemui di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• Breaking News: Kampung Belajar New Normal Tangerang Didirikan untuk Anak-anak Bersekolah
Muharam menjelaskan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri membawa beberapa sampel bagian tubuh jenazah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya hasil autopsi akan dipastikan dalam waktu dua pekan kedepan.
"Sementara kita juga tidak bisa karena ini menunggu hasil medis. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan sementara. Tapi intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah dinyatakan telah terjadi pada korban," jelasnya.
Diketahui, OR merupakan remaja putrinyang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh sekolompok remaja putra di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
• Check Point PSBB Kota Bekasi Tidak Ada Lagi, Pemeriksaan SIKM Dillakukan Petugas RT RW Setempat
Sebelum melangsungkan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan pil excimer hingga tak sadarkan diri.
Komentar KPAI
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tujuh pria dan salah satunya adalah kekasih gadis remaja berusia 16 yang merupakan korban menuai kecaman.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta ketujuh pelaku yang memerkosa remaja putri tersebut dengan pasal-pasal hukum yang setimpal.
Korban, yang diberi pil eksimer sebelum diperkosa di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. telah meninggal dunia pada Kamis (11/6/2020) lalu.
"Dengan kasus di Tangerang ini, KPAI berharap agar pihak Kepolisian menerapkan pasal yang sesuai dengan pemberatan," kata Komisioner KPAI Putu Elvina Elvina, Senin (15/6/2020).
• Pemain Persita Redi Rusmawan Pilih Berolahraga Agar Tidak Stres Karena Tertundanya Kompetisi Liga 1
Menurut Elvina, pengenaan pasal tersebut sesuai denga Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Karena pelaku lebih dari satu dan dilakukan secara bersama-sama, serta menyebabkan korban anak meninggal dunia," ujar dia.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, sebelumnya mengatakan, kasus pemerkosaan itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.
Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berpacaran. Suatu ketika Fikri membujuk korban yang masih di bawah umur itu untuk berhubungan badan.
"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka 1 menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri, kemarin.
• Lurah Kembangan Utara Larang Pedagang Pasar Kemiri Berjualan Tanpa Keterangan Hasil Swab Test
Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.
Tersangka Sudirman kemudia membeli lima pil eksimer. Tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.
Korban disebut kehilangan kesadaran setelah mengonsumsi tiga pil eksimer itu. Saat korban kehilangan kesadaran, para tersangka memperkosa korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.
Namun pada tanggal 9 Juni 2020, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit. Pada tanggal 11 Juni korban meninggal dunia. m23)