Hukum
Nazaruddin Bebas Bersyarat, Partai Demokrat: Karena Bersedia Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai keputusan bebas bersyarat untuk Muhammad Nazaruddin, telah dipertimbangkan matang oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku."
"Serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," kata Didik saat dihubungi Tribunnews di Jakarta, Selasa (16/6/2020).
• UPDATE 16 Juni 2020: RS Wisma Atlet Rawat 610 Pasien Positif Covid-19, RS Pulau Galang 51 Orang
Menurut Didik, berdasarkan vonis yang didapatnya Nazaruddin, secara matematika seharusnya pada 2025 yang bersangkutan baru akan menghirup udara bebas.
Bahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 untuk narapidana tindak pidana khusus, termasuk korupsi, tidak mudah dan ada batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.
"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum."
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 16 Juni 2020: Pasien Positif Tembus 40.400 Orang, 15.703 Sembuh
"Untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," tutur anggota Komisi III DPR itu.
Atas dasar tersebut, Didik menilai, mungkin saat ini Kemenkumham memberikan cuti menjelang bebas sebagai bentuk pembinaan narapidana ketika menjelang bebas.
"Ini dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga."
• Faisal Basri Sebut Pandemi Covid-19 Kini Masuk Fase Baru, Bergeser dari Kota ke Desa
"Serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," papar Didik.
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar pada Minggu (14/6/2020) lalu.
• Cerita Istri Putra Asli Papua Pertama Jenderal Bintang Tiga, Lahirkan 4 Anak Tanpa Didampingi Suami
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.
"An Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm)," kata Aris dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Aris menyampaikan, Nazaruddin selanjutnya akan menjalani cuti bebas bersyarat sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.
• Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin.
Hal itu untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB, didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
• Suaminya Bukan Cuma Nurhadi, Tin Zuraida Diduga Juga Nikahi Pegawai Mahkamah Agung Lainnya pada 2001
Kemudian pada pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk didata/register.
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
• Novel Baswedan: Beton Berubah Warna dan Melepuh, Itu Bukan Air Aki!
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP an Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.
• Status Terdakwa Sebagai Aparat Jadi Hal Meringankan, Novel Baswedan: Cara Berpikirnya Terbalik-balik
Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
• Pemerintah Alihfungsikan Laboratorium Flu Burung Jadi Tempat Pengembangan Vaksin Covid-19
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam.
Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, maka ia sebenarnya baru bebas pada tahun 2024.
• Moeldoko Akhirnya Akui Penunjukan Dokter Reisa Upaya Pemerintah Hilangkan Boring Masyarakat
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020. (Seno Tri Sulistiyono)