Korupsi Proyek PLTU Riau 1
MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," ucap Sofyan Basir.
Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan bahwa pertanyaan itu adalah untuknya.
• Selain Iwan Bule, Ini Jenderal Polisi yang Pimpin Institusi di Indonesia
Sofyan Basir pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.
Setelah berdiskusi, ia menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Karena putusannya bebas, saya terima Yang Mulia," jawab Sofyan Basir dengan suara bergetar.
• Dikabarkan Kena OTT KPK, Bupati Lampung Tengah: Banyak Orang Ingin Jatuhkan Saya dengan Segala Cara
Setelahnya, Hariono menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK terkait putusan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyatakan mengambil pilihan untuk berpikir selama 7 hari.
JPU KPK juga meminta salinan petikan putusan tersebut agar dapat segera membebaskan Sofyan Basir dari tahanan.
• YLBHI: Tidak Keluarnya Perppu KPK Lonceng Kita Masuk Neo Orba
Setelah Hariono menutup sidang, Sofyan Basir kemudian maju ke depan meja majelis hakim untuk bersalaman.
Ia tampak sempat tersandung ketika hendak maju untuk menyalami majelis hakim.
Setelahnya, ia juga sempat menyalami JPU KPK.
• Wakil Menteri Agama: Radikalisme, Manipulator, Atau Perusuh Agama Harus Ditolak Ramai-ramai!
Air matanya pecah ketika ia menyalami tim kuasa hukumnya satu per satu.
Wajahnya tampak merah, tak kuasa menahan haru.
Ia pun keluar arena persidangan, untuk menyalami semua pendukungnya.
• Saat Dibeli Cuma Rp 500 Ribu, Sekarang Segini Harga Opelet Si Doel
Sofyan Basir kembali terisak ketika memeluk keluarga dan para kerabat serta rekan kerjanya satu per satu.