Korupsi Proyek PLTU Riau 1

MA Tolak Kasasi KPK Soal Vonis Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Suara Hakim Bulat

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas dirinya, terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

Tidak hanya berpelukan dengan Sofyan Basir, para kerabat dan sanak familinya juga saling berpelukan satu sama lain sambil mengucap syukur.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

 Jadi Ketua Umum PSSI, Iwan Bule: Ini Berkat Doa Ibu Saya

Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.

"Mengadili, menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan."

"Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

 Dipolisikan Fahira Idris, Ade Armando: Harusnya Anies Baswedan yang Tersinggung

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," perintah Hariono.

Dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019) lalu, Sofyan Basir didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi.

 Pimpin PSSI, Mampukah Iwan Bule Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2024 dan Olimpiade 2032?

Sofyan Basir didakwa membantu memfasilitasi mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan Basir sempat terkejut ketika Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Senin (7/10/2019) lalu.

Meski begitu, ia mengaku merasa ada kejanggalan sejak penggeledahan di rumahnya beberapa waktu lalu, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka.

 DAFTAR Lengkap Ketua Umum PSSI: Sebelumnya Dijabat Tentara Kini Gantian Dipegang Polisi

Penggeledahan yang ia maksud adalah penggeledahan rumahnya di kawasan Bendungan Hilir Jakarta pada Minggu (15/7/2019)

Dalam pembelaan pribadinya di persidangan pada Senin (21/10/2019), ia membantah terlibat dalam kasus suap PLTU Riau-1. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved