Pemerkosaan
Fakta Baru, Remaja Putri yang Dirudakapsa Bergilir Sekelompok Pemuda Ternyata Dilakukan 2 Kali
Perkembangan kasus remaja putri beriniaial OR (16) yang menjadi korban rudapaksa sekelompok pemuda ternyata dilakukan 2 kali
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Perkembangan kasus remaja putri beriniaial OR (16) yang menjadi korban rudapaksa sekelompok pemuda di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang terus memunculkan fakta-fakta baru dalam penyidikannya.
Pasalnya, fakta baru terus bermunculan atas pengakuan dari para tersangka yang diamankan Polsek Pagedangan seperti adanya satu tersangka baru yang ditetapkan serta pemerkosaan yang telah dilakukan lebih dari satu kali oleh para tersangka.
"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan oleh 7 orang, Nah pengembangan salah satu tersangka pada saat terjadi pada tanggaal 10 April 2020. Jadi, dua kali pertemuan," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat ditemui usai autopsi berlangsung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• UPDATE Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Pengurus Gereja di Depok, Korban Bertambah
• Satu Tersangka Baru Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Serpong Utara, 2 Orang Masih Buron
Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan nista itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
Disisi lain, Efri memastikan tidak ada ciri-ciri kehamilan pada hasil autopsi pada jenazah korban yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
• Sektor Putri Gelar Kompetisi Internal, PP Pelti Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kata Efri, pihaknya baru menemukan bukti adanya bekas persetubuhan pada tubuh jenazah korban rudapaksa secara bergilir itu.
"Tanda-tanda hamil enggak ada, pada intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban," tandasnya.
Diketahui, OR menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Nahasnya, para pemuda itu mencekoki remaja putri tersebut dengan pil excimer sebelum melangsusngkan aksi bejatnya itu.
• Hamil Pertama di Usia Pernikahan Tujuh Tahun, Asmirandah Pilih Vakum dari Dunia Hiburan
Hasil autopsi
Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan satu tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir.
Diketahui, OR (16), merupakan inisial remaja dirudapaksa bergilir sampai tewas terjadi di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Adanya tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir tersebut, ditetapkan saat pihak kepolisian selesai menggelar autopsi jenazah korban.
Diketahui, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu, 17 Juni 2020.
• Cerita Lengkap Ibu Muda Dibuntuti dan Dirudapaksa Pria Tetangganya Sendiri Saat Memetik Jagung
"Tersangka tadi penyedidik semula ada 7. Total sudah ada 6 orang tertangkap, dan ada penamnahan satu orang"
"jadi total 8 tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono saat ditemui di lokasi makam korban, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
Muharam mengatakan satu tersangka baru itu memiliki peran sama dengan 7 tersangka lain yakni sebagai pelaku pemerkosa.
Sementara itu, Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan dari 8 tersangka yang ada pihaknya baru dapat menangkap 6 pelaku
Dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian setempat.
"Jadi dari 8 tersangka yang sudah diamankan itu ada 6 tersangka, kemudian 2 masih dalam pencarian"
"Dari 6 tersangka itu satu diantaranya sudah berkeluarga memiliki 3 anak," kata Efri dikesempatan yang sama.
Adapun inisial dari 8 pelaku yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Rian, Dori, Diki dan D atau K.

Para pelaku mengakui motif perbuatannya hanya didasari untuk melakukan persetubuhan secara seksama.
Makam KorbanDibongkar
Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang dalami kasus kematian satu remaja putri berinisial OR (16) korban kekerasan dan pemerkosaan pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
Menurut Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatkan proses pendalaman kasus yang dilakukan dengan dalami kesaksian empat pelaku yang tertangkap, dari tujuh pelaku yang ditetapkan pada kasus tersebut.

"Hari ini kami lakukan penggalian makam bersama tim forensik RS Polri Kramat Jati dalam satu rangkaian penyelidikan," ujar Efri di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).
Efri menjelaskan pembongkaran makam korban dilakukan untuk kepentingan uji forensik dari jenazah.
Sementara, Bhabinkamtibmas Pondok Jagung, Serpong Utara, Imam S mengatakan autopsi jenazah dilakukan oleh tim Kedoktoran RS Polri Kramat Jati.
"Forensik dari Kramat Jati Mabes Polri," ujarnya di lokasi, Rabu (17/6/2020).

Pantauan Wartakotalive.com dilokasi, tim Forensik Mabes Polri telah pergi meninggalkan pemakaman uaai mendapati beberapa sampel dari korban.
Terlihat sebuah kantong kuning dengan berkas tanah liat ditenteng oleh salah satu petugas dari tim Forensik Mabes Polri.
Adapun proses autopsi berlagaung sejak pukul 08.30 WIB hingga 11.40 WIB.
Ada Bekas Persetubuhan
Jajaran Polres Tangerang Selatan (Tangsel) lakukan autopsi kepada jenazah remaja putri OR (16) korban rudapaksa secara bergilir oleh sekelompok pemuda.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono mengatakan hasil forensik sementara menyimpulkan adanya luka akibat persetebuhan pada jenazah.
"Hasil autopsi hari ini memang masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari kedepan. Tapi memang tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan."
"Seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," kata Muharam saat ditemui di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
Muharam menjelaskan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri membawa beberapa sampel bagian tubuh jenazah untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya hasil autopsi akan dipastikan dalam waktu dua pekan kedepan.
"Sementara kita juga tidak bisa karena ini menunggu hasil medis. Jadi kita tidak bisa menyimpulkan sementara"
"Tapi intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah dinyatakan telah terjadi pada korban," jelasnya.
Diketahui, OR merupakan remaja putrinyang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh sekolompok remaja putra di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.
Sebelum melangsungkan aksi bejatnya itu, para pelaku mencekoki korban dengan pil excimer hingga tak sadarkan diri. (m23/Wartakotalive.com)