Pemerkosaan
Fakta Baru, Remaja Putri yang Dirudakapsa Bergilir Sekelompok Pemuda Ternyata Dilakukan 2 Kali
Perkembangan kasus remaja putri beriniaial OR (16) yang menjadi korban rudapaksa sekelompok pemuda ternyata dilakukan 2 kali
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Perkembangan kasus remaja putri beriniaial OR (16) yang menjadi korban rudapaksa sekelompok pemuda di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang terus memunculkan fakta-fakta baru dalam penyidikannya.
Pasalnya, fakta baru terus bermunculan atas pengakuan dari para tersangka yang diamankan Polsek Pagedangan seperti adanya satu tersangka baru yang ditetapkan serta pemerkosaan yang telah dilakukan lebih dari satu kali oleh para tersangka.
"Jadi ada 2 rangkaian, pertama 10 April (2020) dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan oleh 7 orang, Nah pengembangan salah satu tersangka pada saat terjadi pada tanggaal 10 April 2020. Jadi, dua kali pertemuan," kata Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat ditemui usai autopsi berlangsung, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).
• UPDATE Kasus Pencabulan Anak yang Dilakukan Pengurus Gereja di Depok, Korban Bertambah
• Satu Tersangka Baru Kasus Rudapaksa Remaja Putri di Serpong Utara, 2 Orang Masih Buron
Efri mengatakan total keseluruhan tersangka dari perbuatan nista itu berjumlah 8 orang dengan 6 tersangka yang baru dapat diamankan pihaknya.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan adanya fakta baru dari kasus tersebut mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
Disisi lain, Efri memastikan tidak ada ciri-ciri kehamilan pada hasil autopsi pada jenazah korban yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri.
• Sektor Putri Gelar Kompetisi Internal, PP Pelti Terapkan Protokol Kesehatan Ketat
Kata Efri, pihaknya baru menemukan bukti adanya bekas persetubuhan pada tubuh jenazah korban rudapaksa secara bergilir itu.
"Tanda-tanda hamil enggak ada, pada intinya sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban," tandasnya.
Diketahui, OR menjadi korban rudapaksa oleh 8 pemuda di salah satu kediaman tersangka yang berada di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Nahasnya, para pemuda itu mencekoki remaja putri tersebut dengan pil excimer sebelum melangsusngkan aksi bejatnya itu.
• Hamil Pertama di Usia Pernikahan Tujuh Tahun, Asmirandah Pilih Vakum dari Dunia Hiburan
Hasil autopsi
Satuan Polisi Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan satu tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir.
Diketahui, OR (16), merupakan inisial remaja dirudapaksa bergilir sampai tewas terjadi di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Adanya tersangka baru kasus remaja putri dirudapaksa bergilir tersebut, ditetapkan saat pihak kepolisian selesai menggelar autopsi jenazah korban.
Diketahui, korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Periang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Rabu, 17 Juni 2020.
• Cerita Lengkap Ibu Muda Dibuntuti dan Dirudapaksa Pria Tetangganya Sendiri Saat Memetik Jagung