Kelestarian Alam

Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk

Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

@bbksda_riau
Press rilis pengungkapan pelaku illegal logging bukit bungkuk. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Seorang wanita ditemukan dijadikan juru masak oleh sekelompok pelaku illegal logging di hutan cagar alam Bukit Bungkuk, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. 

Hal ini terkuak setelah Polisi Hutan dari Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Riau meringkus kelompok illegal logging tersebut pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 15.00. 

Wanita yang diringkus tersebut berinisial NH, dan ia bertugas untuk menjadi juru masak bagi enam pelaku di kelompok illegal logging tersebut. 

Bidang KSDA Wilayah II Balai Besar KSDA Riau memposting press rilis ini di akun resmi instagramnya @bbksda_riau, Selasa (16/6/2020). 

Polisi Hutan Ciduk Penebang Ilegal di Cipayung

Pondok para pelaku illegal logging dibakar oleh polisi hutan usai para pelaku ditangkap.
Pondok para pelaku illegal logging dibakar oleh polisi hutan usai para pelaku ditangkap. (@bbksa_riau)

Wanita berinisial NH tersebut diketahui merupakan istri dari salah satu pelaku illegal logging kelompok tersebut. 

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, semuanya berasal dari Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi  Jawa Barat.

Mereka dimodali oleh seseorang yang berasal Simpang Siabu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau untuk melakukan illegal logging di dalam hutan cagar alam tersebut.

Sementara itu, selain NH, enam pelaku illegal logging yang diringkus berinisial DP, AD, HR, IW, ADN, DR, dan NH. 

Enam pelaku tersebut diringkus saat sedang merakit dan mengangkut kayu olahan jenis meranti sebanyak 5 kubik menggunakan sepeda motor. 

 Polisi Hutan Selamatkan Tanaman Pemakan Daging dari Penyelundup

Saat penggeledahan, tim polisi hutan menemukan 6 pondok serta 2 unit chain saw dan alat penarik kayu berupa seling katrol sepanjang kurang lebih 100 meter yang masih terpasang di pohon.

Selain itu, polisi hutan juga mengangkut barang bukti berupa penyisihan kayu olahan jenis Meranti dalam bentuk papan dengan panjang 400 x 30 x 3 cm sebanyak 3 keping

 Ini Daftar Hewan Langka dan Tumbuhan Pemakan Daging yang Diselamatkan Polisi Hutan Dua Pekan Ini

Untuk proses penanganan hukum selanjutnya Balai Besar KSDA Riau telah berkoordinasi dengan Balai Gakkum LHK Sumatera, Seksi Wilayah 2 untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Simak video penangkapannya di bawah ini : 

POLISI HUTAN SELAMATKAN TUMBUHAN PEMAKAN DAGING

 Sementara itu, selama 2 pekan belakangan, ada banyak tumbuhan dan hewan langka berhasil diselamatkan dari tangan jahat oleh polisi hutan di Indonesia. 

Mari kita simak daftarnya :

1. Kantong Semar  

 Kisah Keluarga Elang Jawa di Gunung Salak, Pihak Taman Nasional Dapatkan Rekaman Video Langka

Diberitakan akun instagram @gakkum_klhk, Gakkum KLHK Menahan Penjual Kantong Semar Dilindungi ke Taiwan

Tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menahan RB (23) dan MT (32), penjual kantong semar pada  27 Mei 2020,

Dari tangan keduanya, petugas menyita 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya. 

RB dan MT ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.

Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

Nepenthe Clepeata si tumbuhan karnivora atau pemakan daging
Nepenthe Clepeata si tumbuhan karnivora atau pemakan daging (https://lovadi.wordpress.com/)

 Menghilang 5 Tahun, Hewan Langka Nyaris Punah Bercorak Merah Darah Kembali Ditemukan di Gunung Salak

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC – pemilik nursery di Taiwan.

Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok.

RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam.

Kemudian mereka menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching, dan Kuala Lumpur.

“Ini pertama kali Gakkum KLHK menyidik kasus perdagangan tumbuhan dilindungi. Kami akan mengembangkan kasus ini, terutama menelurusi jaringan internasional penyelundupan tanaman dilindungi,” kata Sustyo Iryono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan.

 Hanya Bertelur 2 Tahun Sekali, Petugas Gunung Salak Terus Pantau Kondisi Anak Burung Garuda Terbaru

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 21 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, Penyidik KLHK menetapkan RB (23) pemilik tumbuhan Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp sebagai tersangka, sedangkan MT (32) diperiksa sebagai saksi.

Saat ini tersangka telah dititipkan ke Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat.

Kantong semar spesies Nepenthes clipeata termasuk tumbuhan karnivora endemik yang hanya tumbuh di Bukit Kelam, Sintang, Kalbar.

IUCN (International Union for Conservation of Nature) pada tahun 2014 menetapkan Nepenthes clipeata yang tumbuh di celah-celah curam batuan granit ini dalam Red List sebagai critically endangered atau sangat berisiko punah.

 Jelang Dilanjutkannya Liga 1, PT LIB Sudah Siapkan Skema Protokol Kesehatan

2. Cucak Hijau

Masih dari akun instagram @gakkum_klhkSamarinda, SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur, yang didukung oleh Polresta Samarinda, 4 Juni 2020, mengungkap perdagangan online satwa dilindungi oleh LS (19), di Samarinda, 4 Juni 2020. S

PORC Brigade Enggang mengamankan 167 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) dari rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, Samarinda.

LS lalu ditahan di Polresta Samarinda.

Dari tangan LS, petugas menyita barang bukti 167 ekor burung cucak hijau diserahkan ke Balai KSDA Kaltim dan selanjutnya sebagian akan dilepasliarkan kembali ke kawasan hutan dengan tujuan khusus Balitek Samboja, setelah disisihkan untuk barang bukti penanganan kasus.

Penyidik akan menjerat tersangka LS dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Ayat 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukun pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 Istri Lahiran, Penyerang Persita Tangerang Samsul Arif punya Jagoan

Kasus ini bisa terungkap berawal dari laporan warga masyarakat mengenai adanya perdagangan cucak hijau yang di-posting di media sosial Facebook.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan dan Polhut BKSDA Kaltim, memeriksa rumah LS di Jl. Juanda 4 Gang Cempaka, di Samarinda.

Tim menemukan 167 ekor cucak hijau yang disimpan di salah satu ruangan rumah LS. Cucak hijau dengan nama ilmiah Chlorapsis sonerati termasuk satwa yang dilindungi undanga-undang.

3. Surili

Berikutnya, Ditjen Gakkum KLHK berhasil mengungkap perdagangan daring (online) satwa dilindungi di Bandung,  5 Juni 2020.

Ditjen Gakkum menahan TL dan JL dan menyita seekor surili (Presbytis comata) jantan berumur antara 4-5 bulan dan seekor lutung jawa (Trachypithecus auratus) betina usia 4-5 bulan.

Dua satwa langka dilindungi itu dalam keadaan sakit.

 Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang Kembali Dibuka untuk Salat Berjamaah

“Kami akan terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan online satwa dilindungi dan mendeteksi dini kejahatan perdagangan ilegal di dunia maya. Kami akan memberangus dan mengungkap jaringannya hingga ke akar-akarnya,” kata Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, 6 Juni 2020.

Sustyo mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan TSL (tumbuhan dan satwa liar) secara online di dunia maya.

Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum dan Balai Besar KSDA Jawa Barat menelusuri akun media sosial TL yang memperdagangkan satwa liar dilindungi sejak Mei 2020.

Ditjen Gakkum didukung BBKSDA Jawa Barat dan Reskrim Kepolisian Resor Garut, berbekal informasi hasil penelusuran, menahan TL di Harumsari, Kadungora, Garut. Dari hasil pengembangan, Tim kemudian menahan JL di Babakan Peuteuy, Cicalengka, Bandung.

Saat ini TL dan JL masih diperiksa tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK. Barang bukti disita dan dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation, Ranca Bali Patuha Bandung.

Dua primata dilindungi itu, berdasarkan pemeriksaan Sigit Ibrahim dari Pusat Rehabilitasi Primata Jawa The Aspinall Foundation – Patuha, dalam keadaan sakit.

 WEGE Catatkan Kinerja Positif di Masa Pandemi Covid-19, Ini Daftar Proyeknya

Dua satwa itu sakit akibat salah pemberian pakan dan usia muda membuatnya rentan terkena penyakit.

“Seharusnya satwa itu hidup di alam bebas bersama induknya karena masih membutuhkan air susu ibunya,” kata Sigit Ibrahim.

Berdasarkan keterangan sementara, surili akan dijual Rp 1,4 juta dan lutung jawa Rp 700 ribu.

Pelaku akan dijerat telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf b Jo. Pasal 40 Ayat 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

4. Burung Rangkong 

SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda, menggagalkan perdaganan daring (online) 6 ekor burung langka dilindungi undang-undang, 9 Juni 2020.

Balai Gakkum menahan S (32) dan menetapkannya sebagai tersangka.

Penyidik Balai Gakkum Kalimantan akan menjerat tersangka S dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukum penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta.

Enam burung langka – 5 ekor rangkong/julang jambul hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan seekor burung elang ikan kepala kelabu (Ichthyophaga ichthyaetus) – diserahkan ke BKSDA Kaltim untuk kemudian akan dilepasliarkan ke habitatnya.

 2 Warga Positif Covid-19 yang Tempat Tinggalnya Termasuk Zona Merah di Depok Sembuh

Pengungkapan kasus perdagangan daring ini berawal dari penelusuran perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Facebook.

Berdasarkan informasi dari Facebook itu Tim SPORC Brigade Enggang, Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda, langsung menangkap S di rumahnya di Jalan Ulin Gang 6 Blok B No 23, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kujang, Samarinda. Tim menyita 6 ekor burung langka dilindungi yang ditemukan di rumah itu.

Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan pihak lain yang terlibat dan mendukung perdagangan satwa langka dilindungi itu.

Keberhasilan pengungkapan perdagangan satwa langka dilindungi ini tidak lepas dari kerja sama bersinergi penuh dengan baik antara Balai Gakkum Kalimantan, BKSDA Kaltim, Polresta Samarinda dan masyarakat pencinta satwa.(cc)

Sumber : instagram @gakkum_klhk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved