Senin, 13 April 2026

Kelestarian Alam

Polisi Hutan Selamatkan Tanaman Pemakan Daging dari Penyelundup

Polisi Hutan Selamatkan Tanaman Pemakan Daging dari Penyelundup. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

@gakkum_klhk
Para petugas menunjukkan tanaman pemakan daging yang diselamatkan dari penyelundup dan perambah hutan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi Hutan di Indonesia terus menyelamatkan tanaman pemakan daging dari perambah hutan dan penyelundup. 

Ya, polisi hutan memang terus bergerak di masa pandemi covid-19 ini, dan meringkus para perambah dan penyelundup hewan dan tumbuhan langka. 

Selama 2 pekan belakangan, ada banyak tumbuhan dan hewan langka berhasil diselamatkan dari tangan jahat. 

Mari kita simak daftarnya :

1. Kantong Semar  

 Kisah Keluarga Elang Jawa di Gunung Salak, Pihak Taman Nasional Dapatkan Rekaman Video Langka

Diberitakan akun instagram @gakkum_klhk, Gakkum KLHK Menahan Penjual Kantong Semar Dilindungi ke Taiwan

Tim operasi gabungan Ditjen Gakkum KLHK dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menahan RB (23) dan MT (32), penjual kantong semar pada  27 Mei 2020,

Dari tangan keduanya, petugas menyita 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp) dan sejumlah tumbuhan lainnya. 

RB dan MT ditahan di Kantor Seksi Wilayah Pontianak, Balai Gakkum Kalimantan.

Selain kedua pelaku, Balai Gakkum Kalimantan juga mengamankan barang bukti berupa 25 paket kantong semar (spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp), 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura, Alokasia silver.

Nepenthe Clepeata si tumbuhan karnivora atau pemakan daging
Nepenthe Clepeata si tumbuhan karnivora atau pemakan daging (https://lovadi.wordpress.com/)

 Menghilang 5 Tahun, Hewan Langka Nyaris Punah Bercorak Merah Darah Kembali Ditemukan di Gunung Salak

Hasil penyidikan menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC – pemilik nursery di Taiwan.

Nursery milik AC ini menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

Komunitas Suara Pelindung Hutan pernah melaporkan AC sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Berdasarkan pengakuan RB dan MT, tumbuhan dilindungi itu dijual Rp 500 ribu per pokok.

RB dan MT sudah sejak tahun 2017 mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam.

Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved