Kasus Novel Baswedan
Penyiram Novel Baswedan Minta Dibebaskan, Ungkap Fakta-fakta Kerusakan Mata Korban yang Sebenarnya
Setelah heboh tak sengaja menyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini sang penyiram minta dibebaskan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah heboh tak sengaja menyiram penyidik senior KPK Novel Baswedan, kini sang penyiram minta dibebaskan.
Permintaan dibebaskan terungkap dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Senin (15/6/2020).
Seperti diketahui, sidang tuntutan dua terdakwa penyerang air keras berjenis asam sulfat kepada Novel Baswedan pekan lalu menuai perhatian besar publik.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya melayangkan tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Tuntutan tersebut, salah satunya didasari faktor ketidaksengajaan yang dilakukan Rahmat selaku eksekutor penyerangan terhadap Novel Baswedan.
• Tim Divisi Hukum Polri Sebut Kerusakan Mata Novel Baswedan Bukan Akibat Langsung Perbuatan Terdakwa
• Tiba-Tiba Novel Baswedan Minta Dua Terdakwa Kasusnya, Dibebaskan, Kenapa?
Lantaran dianggap tak masuk akal, alasan jaksa menuntut rendah hukuman terhadap Rahmat ini menjadi bulan-bulanan.
Senin (16/6/2020) kemarin, giliran terdakwa yang membacakan pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Pembelaan terdakwa Rahmat Kadir dibacakan oleh kuasa hukum.
Di dalam materi pembelaan, Kuasa hukum secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskan Rahmat dari semua dakwaan.
"Kami mohon, majelis hakim yang mulia berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Satu menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah," kata kuasa hukum Rahmat dalam siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
• Setelah 7 Tahun Hanya Berdua Saja, Asmirandah dan Jonas Rivanno Senang Akan Segera Menjadi Orang Tua
Sebelumnya, jaksa mendakwa Rahmat melakukan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam dakwaan primer Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Kuasa Hukum Polisi Penyerang Novel Baswedan Minta Pembebasan Kliennya, Sebut Bukan Penganiayaan Berat dan Ada Kesalahan MedisBahkan, kuasa hukum meminta Rahmat untuk dibebaskan dari tahanan, dan mendapat pembersihan nama baik.
Kuasa hukum berpendapat, ada beberapa unsur yang tak terbukti berdasarkan fakta persidangan.
1. Sebut gangguan pengelihatan Novel akibat kesalahan medis