Pembunuhan

Kakak Pupung Minta Tak Kaitkan Anak Pupung-Aulia dengan Vonis Mati Ibunya, Ia Akan Mengasuhnya

Anak hasil hubungan Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili dimunculkan terkait vonis mati ibunya, Aulia Kesuma. Alasannya ia akan mengasuhnya

Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana ayah dan anak, Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan), usai sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Keduanya divonis mati pada Senin (15/6/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Anak hasil hubungan Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili dimunculkan terkait vonis mati ibunya, Aulia Kesuma.

Kakak kandung almarhum Pupung Sadili, Nani Sadili, meminta hal itu tak perlu dikait-kaitkan.

Alasannya Reyna, anak  Aulia Kesuma dan almarhum Pupung Sadili, sudah aman dalam asuhan dan lindungan keluarga besarnya.

Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Ia mamastikan akan mengasuh dan membesarkan anak Pupung dari Aulia Kesuma yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana suaminya sendiri, Pupung.
Kakak korban pembunuhan Pupung Sadili, Nani Sadili (kiri), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Ia mamastikan akan mengasuh dan membesarkan anak Pupung dari Aulia Kesuma yang divonis mati karena kasus pembunuhan berencana suaminya sendiri, Pupung. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Seperti diketahui, Aulia Kesuma dan anaknya Geovani Kelvin divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan suami - anak tiri, yakni Edi Chandra alias Pupung Sadili dan anaknya, Dana.

Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ada Balita Hasil Perkawinan Aulia Kesuma dan Suami yang Dibunuhnya, Vonis Mati Dipertanyakan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. 

Nani Sadili mengaku pihaknya belum bisa merespons banyak terkait vonis yang dijatuhkan hakim kepada Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin.

Nani mengatakan pihaknya masih menunggu apakah ada upaya hukum lain yang diajukan kedua terdakwa.

Seorang Wanita Dijadikan Juru Masak Enam Pelaku Illegal Logging di Bukit Bungkuk

"Kita belum tahu ya. Karena di sana masih pikir-pikir dan masih mengajukan banding. Jadi kita tidak bisa mengatakan puas atau tidak. Belum. Karena masih panjang jalannya," kata Nani saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

Ia menuturkan pihak keluarga Edi Candra akan terus mengikuti upaya hukum yang akan diajukan kedua terdakwa.

"Vonis ini saya masih mengikuti dulu sampai tingkat banding karena kita tidak tahu hakim tingkat tinggi akan seperti apa keputusannya," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengaku keberatan kuasa hukum terdakwa terus menyinggung nasib anak hasil buah hati dari Edi Candra dan Aulia Kesuma bernama Reyna agar terbebas dari hukuman mati.

Dia memastikan yang bersangkutan akan diasuh keluarga besarnya.

Moeldoko: Masyarakat Mulai Tidak Waspada Lagi, di Pasar Seolah-olah Tidak Ada Lagi Covid-19

"Yang jelas Reyna itu kami akan merawatnya. Saya sekali lagi tolong, Pak Firman sebagai penasihat hukum jangan memblow up terus si Reyna itu bahwa dia tidak punya siapa-siapa," jelasnya.

"Kami di sini uwanya, ada banyak dan saudara kami banyak. Kakak kakak sepupunya ada 6 dan kami semua sanggup dan siap merawatnya."

"Jadi jangan disamakan dengan apa yang sudah dilakukan oleh ibunya. Saya berharap Reyna akan menjadi anak yang mendapatkan pendidikan dan kehidupan yang baik dan layak sebagaimana yang diharapkan oleh ayah kandungnya," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, istri Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili, Aulia Kesuma dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang pembunuhan suami dan anak tirinya.

Bukan hanya Aulia, anak kandungnya Geovanni Kelvin juga dituntut hukuman yang sama oleh jaksa.

Keduanya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

Dituding Andre Rosiade Incar Jatah BUMN, Adian Napitupulu: Energinya Berlebih, Awasi PSK Hingga Hati

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Kamis (4/6/2020).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi menyatakan, Aulia dan Geovanni terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya M Adi Pradana alias Dana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Aulia Kesuma dengan pidana mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Geovanni Kelvin dengan pidana mati," kata Sigit saat membacakan tuntutan.

Tuntutan tersebut, jelas Sigit, sesuai dengan Pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Jaksa juga menuntut eksekutor sewaan Aulia Kesuma, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, dengan pidana mati.

Sementara itu, terdakwa Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Alpat dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Sedang Hamil 3 Bulan, Asmirandah Mendadak Manja dan Sering Minta Jonas Rivanno Elus Punggungnya

Kronologi Pembunuhan

Aulia berniat membunuh Pupung dan Dana lantaran suaminya tidak memenuhi permintaan untuk menjual rumah.

"Saksi Aulia Kesuma menceritakan masalah utangnya dan meminta jasa saksi Karsini alias Tini, yang dahulu pernah bekerja sebagai pembantu infal, agar mencarikan dukun untuk menyantet korban Edi Candra supaya meninggal dunia," kata Jaksa Sigit Hendradi.

Awalnya ia menghubungi mantan pembantu infalnya, Karsini alias Tini, untuk mencarikan dukun.

Tini lalu mengenalkan Aulia dengan suaminya, Rody Syaputra Jaya alias Rody yang akan mencarikan dukun untuk membunuh Pupung.

Namun, Rody meminta uang sebesar Rp 45 juta sebagai biaya ritual santet dan imbalan dirinya.

Tanpa berpikir panjang, Aulia memenuhi permintaan Rody.

Realisasi Sepuluh Unggulan Ketua Umum Partai Demokrat, AHY Luncurkan Demokrat Newsletter

Setelahnya, Rody mengajak Supriyanto alias Alpat mencari dukun santet di Parangtritis, Yogyakarta. Akan tetapi, ritual santet yang dilakukan sang dukun tidak berhasil.

Rody pun menyarankan Aulia untuk membunuh Pupung dengan cara ditembak.

"Cara itu gagal lagi karena Pupung jarang keluar rumah," ujar Jaksa.

Dukun santet ketiga yang disewa Aulia adalah Mbah Borobudur. Namun, lagi-lagi tak berhasil.

Aulia kemudian mencari dukun santet lainnya dengan bantuan asisten rumah tangganya bernama Teti.

Teti mengenalkan Aulia dengan dukun bernama Aki. Namun, Aki tidak menyanggupi permintaan Aulia untuk menyantet Pupung hingga tewas.

Meski begitu, Aki menawarkan cara lain, yakni menyewa pembunuh bayaran.

KISAH Putra Asli Papua Pertama Jabat Jenderal Bintang Tiga di TNI AD, Pernah Jadi Buruh Aspal Jalan

Keduanya adalah Kusmawanto alias Sugeng dan Muhammad Nursahid alias Sugeng.

Aulia menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada keduanya jika berhasil membunuh Pupung dan Dana.

Pembunuhan pun dilakukan di kediaman Pupung di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan, 23 Agustus 2019.

Dua hari kemudian, jasad Pupung dan Dana dibakar di dalam mobil di wilayah Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kakak Pupung Sadili Bicara Nasib Anak Kandung Almarhum dengan Aulia Kesuma: Kami akan Merawatnya,  Penulis: Igman Ibrahim

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved