Pembunuhan

Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya

Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/M23
Dua terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (kanan) dan Geovanni Kelvin (kiri) saat mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU pada sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020). Hakim juga sama dengan tuntutan jaksa memvonis hukuman mati 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati pada Senin (15/6/2020).

Bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting.

Tak hanya Aulia, Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Sementara itu, dua eksekutor yang disewa Aulia untuk membunuh Pupung dan Dana, bernasib beda.

Ilustrasi saat Subdit Jatantas Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Selasa (17/12/2019). Antara lain melibatkan Aulia Kesuma, pelaku utama
Ilustrasi saat Subdit Jatantas Polda Metro Jaya menyerahkan 7 tersangka pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak di Lebak Bulus, Selasa (17/12/2019). Antara lain melibatkan Aulia Kesuma, pelaku utama (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ada Balita Hasil Perkawinan Aulia Kesuma dan Suami yang Dibunuhnya, Vonis Mati Dipertanyakan

Divonis Mati, Aulia Kesuma dan Geovanni Pastikan Banding

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Kabupaten Bogor Tambah 5 Pasien Positif Corona, Sembuh 2 Orang, 24 Zona Merah, Berikut Ini Daftarnya

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka

Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.

Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.

Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved