Ada Balita Hasil Perkawinan Aulia Kesuma dan Suami yang Dibunuhnya, Vonis Mati Dipertanyakan

Kuasa hukum Aulia Kesuma mempertanyakan vonis mati mengingat kliennya punya anak kecil hasil perkawinannya dengan korban.

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Firman Candra, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Aulia Kesuma (46) dan anaknya Geovanni Kelvin, yang divonis pidana mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020). Ia menilai bahwa vonis majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Aulia Kesuma mempertanyakan vonis mati mengingat kliennya punya anak kecil hasil perkawinannya dengan korban.

Meski menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma (46) dan anaknya Geovanni Kelvin, yakni Firman Candra, mempertanyakan vonis mati yang diberikan hakim kepada kedua kliennya itu.

"Sebab banyak hal meringankan, yang tidak dimasukkan majelis hakim dan jaksa dalam putusan dan tuntutannya. Salah satunya adalah adanya anak hasil perkawinan dari korban Edi Chandra Purnama dan terdakwa satu yakni Aulia Kesuma, yang kini berusia 4 tahun," kata Firman Candra, usai sidang di PN Jaksel, Senin (15/6/2020).

Divonis Mati, Begini Reaksi Terdakwa Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma dan Geovanni

Menurut Firman, dengan vonis mati terhadap Aulia Kesuma, maka sang balita yang sudah kehilangan ayah kandungnya, kini terancam kehilangan ibu kandungnya yang dipidana mati.

"Jadi nanti, anak 4 tahun ini siapa yang mengasuh? Ayah kandungnya sudah jadi korban pembunuhan, lalu ibu kandungnya juga terancam pidana mati. Ini seharusnya jadi hal meringankan bagi terdakwa Aulia," kata Firman.

"Kenapa kita selalu berbicara kematian dan tidak berbicara soal kehidupan. Sebab di kasus ini, ada kehidupan anak 4 tahun yang dipertaruhkan. Ini mestinya jadi pertimbangan hakim, tapi nyatanya tidak. Jadi ada apa ini?," ujar Firman.

Tuntutan Hukuman Mati untuk Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, Alasan Pembunuhan Terlalu Sadis

Firman menilai bahwa vonis pidana mati majelis hakim kepada kedua kliennya terlalu kejam dan sadis.

"Sebagai kuasa hukum, saya melihat, vonis ini terlalu sadis. Sebab semua negara sudah menghapuskan hukuman mati untuk kasus apapun. Dalam deklarasi universal hak asasi manusia, hukuman mati dihapuskan. Tapi kenapa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerapkan itu sebagai hukuman," kata Firman Candra.

Ia mengatakan diluar itu sejak awal pihaknya meminta menghadirkan Aki, yang menurutnya adalah perencana utama kasus ini. Aki sendiri kata Firman menjadi DPO polisi dan belum tertangkap.

"Sejak awal kami meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Aki ini. Ia adalah perencana utamanya dan belum tertangkap," kata Firman.

Update Sidang Perdana Eksekutor Pembunuhan Ayah dan Anak Diwarnai Isak Tangis Keluarga Korban Pecah

Dari catatan Warta Kota, Aki adalah dukun santet yang diminta Aulia menyantet dua korban, namun gagal.

Dari sanalah, Aki menyarankan Aulia menggunakan cara lain untuk menghabisi suami dan anak tirinya, Pupung dan Dana.

"Kemudian banyak hal yang meringankan klien kami, tapi tidak oleh majelis hakim tidak dimasukkan di dalam putusan," kata Firman.

Diantaranya adalah jatah pihaknya untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

"Kami punya dua saksi yang meringankan, termasuk saksi ahli untuk dihadirkan dalam sidang. Tapi jatah kami itu setelah kami minta ke majelis hakim tidak dikabulkan dengan alasan pandemi Covid-19," kata Firman.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved